Lebih lanjut, dia mengatakan sarannya terkait penahanan Putri untuk tidak dipisah dari anaknya yang masih balita berlaku secara umum. Dia menyebutkan, jika ditahan di rutan, menurut Kak Seto, perlu ada fasilitas khusus untuk bayi tersebut bukan untuk ibunya.
"Saya sering melihat di berapa lapas ibu yang kemudian ada bayinya masih kecil ikut ke sana dan sebagainya. Nah isu itu sudah saya lontarkan jauh sebelum peristiwa ini bahkan jauh sebelum tahun 2014, pada waktu saya juga membuat surat kepada pengadilan agar Ibu Angelina Sondakh waktu itu diberi kesempatan mengasuh putranya yang bernama Keanu waktu itu umur 2 tahun kalau tidak salah," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah antara di rumah sementara atau mungkin dibawa ke rutan atau ke lapas tetapi ada fasilitas khusus untuk bayi, bukan untuk ibunya," tambahnya.
Kak Seto Usul Istri Ferdy Sambo Tak Dipisah dari Bayinya
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, atau yang akrab disapa Kak Seto, menyarankan agar istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak dipisahkan dari anaknya yang masih berusia di bawah tiga tahun (balita). Dia mengatakan hal itu dilakukan demi kepentingan anak tersebut.
"Itu yang kami sarankan agar tidak dipisahkan dari ibunya ini, pernah kami sarankan pada waktu anaknya mbak Angelina Sondakh. Antara satu, sementara ibunya bisa mendapat tahanan rumah atau kedua, di tempat lembaga pemasyarakatan ya disediakan tempat yang khusus untuk bisa mengasuh bayinya. Untuk kepentingan terbaik bagi anak yang masih bayi dekat atau diasuh ibunya secara langsung," kata Kak Seto saat dihubungi, Kamis (25/8).
Kak Seto menjelaskan, Ferdy Sambo memiliki empat orang anak. Namun hanya tiga anak Ferdy Sambo yang mendapat perlindungan dari LPAI dan juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) lantaran usianya masih di bawah 18 tahun. Sementara satu anak Ferdy Sambo yang berusia 21 tahun akan mendapat perlindungan dari Komnas Perempuan.
"Yang disebut anak secara definisi hukum itu 18 tahun ke bawah. Jadi yang nomor satu yang udah 21 tahun bukan dianu kita. Jadi anak (mendapat perlindungan) berarti yang nomor dua umur 17, yang nomor tiga umur 15, dan nomor empat itu yang masih bayi umur 1,5 tahun," ujarnya.
![]() |
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.