Jakarta -
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mengaku belum bisa bertemu dengan anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dia menyebut pertemuan itu masih terkendala perizinan.
"Jadi belum dimungkinkan bertemu karena menyangkut izin-izin dan sebagainya, sehingga ya kami tetep menangani kasus-kasus yang lain," kata Kak Seto kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Dia mengatakan izin untuk bertemu dengan anak Sambo dan Putri tidak bisa diperoleh dengan mudah dari sekolah anak tersebut. Dia menuturkan perlu ada koordinasi antara Mabes Polri dan Kementerian Pertahanan terkait perizinan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalahnya adalah bahwa memang tidak mudah untuk masuk ke lokasi tempat kedua anak ini ya. Yang di inikan kan anak umur 15 dan 17. Nah ini kan sekolah di SMA Taruna Nusantara, nah ini kan tidak mudah untuk masuk, dan bukan hanya kewenangan Mabes Polri, ini kewenangan Kementerian Pertahanan begitu," tuturnya.
"Jadi ya mungkin harus ada koordinasi dulu antara Mabes Polri dengan Kementerian Pertahanan untuk bisa mendapatkan izin ke sana. Karena untuk masuk ke sana kan sangat ketat sekali, karena itu belum ada (pertemuan) ya," imbuh Kak Seto.
Selain itu, dia mendesak kehadiran negara dalam memberi perlindungan khusus terhadap anak yang memerlukan. Dia menyayangkan jika seorang anak harus dikaitkan dengan kesalahan orang tuanya.
"Kami ini kan LSM, kan bukan lembaga negara, nah kami mendesak negara ini hadir dalam setiap tindakan perlindungan anak. Ini kan termasuk anak yang memerlukan perlindungan khusus, anak yang memerlukan perlindungan khusus itu kan antara lain apa? Anak korban paksa, anak teroris, kemudian anak yang terstigmatisasi atas pelabelan orang tuanya," ungkap Kak Seto.
"Misalnya 'kamu anak pembunuh, kamu anak koruptor, kamu anak ini'. Nah kadang-kadang anak yang di-bully, padahal anak tidak salah, yang salah orang tuanya," sambung Kak Seto.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak juga Video: Jefri Nichol Ralat soal Anak Sambo Ribut, Netizen Ingatkan UU ITE
[Gambas:Video 20detik]
Lebih lanjut, dia mengatakan sarannya terkait penahanan Putri untuk tidak dipisah dari anaknya yang masih balita berlaku secara umum. Dia menyebutkan, jika ditahan di rutan, menurut Kak Seto, perlu ada fasilitas khusus untuk bayi tersebut bukan untuk ibunya.
"Saya sering melihat di berapa lapas ibu yang kemudian ada bayinya masih kecil ikut ke sana dan sebagainya. Nah isu itu sudah saya lontarkan jauh sebelum peristiwa ini bahkan jauh sebelum tahun 2014, pada waktu saya juga membuat surat kepada pengadilan agar Ibu Angelina Sondakh waktu itu diberi kesempatan mengasuh putranya yang bernama Keanu waktu itu umur 2 tahun kalau tidak salah," ujarnya.
"Nah antara di rumah sementara atau mungkin dibawa ke rutan atau ke lapas tetapi ada fasilitas khusus untuk bayi, bukan untuk ibunya," tambahnya.
Kak Seto Usul Istri Ferdy Sambo Tak Dipisah dari Bayinya
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, atau yang akrab disapa Kak Seto, menyarankan agar istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak dipisahkan dari anaknya yang masih berusia di bawah tiga tahun (balita). Dia mengatakan hal itu dilakukan demi kepentingan anak tersebut.
"Itu yang kami sarankan agar tidak dipisahkan dari ibunya ini, pernah kami sarankan pada waktu anaknya mbak Angelina Sondakh. Antara satu, sementara ibunya bisa mendapat tahanan rumah atau kedua, di tempat lembaga pemasyarakatan ya disediakan tempat yang khusus untuk bisa mengasuh bayinya. Untuk kepentingan terbaik bagi anak yang masih bayi dekat atau diasuh ibunya secara langsung," kata Kak Seto saat dihubungi, Kamis (25/8).
Kak Seto menjelaskan, Ferdy Sambo memiliki empat orang anak. Namun hanya tiga anak Ferdy Sambo yang mendapat perlindungan dari LPAI dan juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) lantaran usianya masih di bawah 18 tahun. Sementara satu anak Ferdy Sambo yang berusia 21 tahun akan mendapat perlindungan dari Komnas Perempuan.
"Yang disebut anak secara definisi hukum itu 18 tahun ke bawah. Jadi yang nomor satu yang udah 21 tahun bukan dianu kita. Jadi anak (mendapat perlindungan) berarti yang nomor dua umur 17, yang nomor tiga umur 15, dan nomor empat itu yang masih bayi umur 1,5 tahun," ujarnya.
Momen kebersamaan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Rifkianto Nugroho/detikcom) |
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Kak Seto menyampaikan, anak terakhir berusia 1,5 tahun berjenis kelamin laki-laki. Kak Seto juga akan menemui Putri dan anaknya Senin pekan depan untuk membicarakan saran penahanan Putri bersama tim psikologis Polri.
"Laki-laki. Iya, Senin, insyaallah, nanti dalam pertemuan dengan anaknya dan biro psikologi Polri nanti kita bicarakan," imbuhnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini