UI: Pembentukan Satgas dan Peraturan Rektor tentang PPKS Masih Berproses

UI: Pembentukan Satgas dan Peraturan Rektor tentang PPKS Masih Berproses

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 05 Sep 2022 15:13 WIB
Bendera Merah Putih Raksasa di Gedung Rektorat UI
Rektorat UI (Dok. Universitas Indonesia)
Jakarta -

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mengecam kampus sendiri karena belum punya Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) serta Peraturan Rektor tentang PPKS, meski usia Peraturan Menteri tentang PPKS sudah setahun. Pihak rektorat UI menjawab kecaman mahasiswanya.

"UI telah membentuk Panitia Seleksi Satuan Tugas PPKS, dan saat ini Panitia Seleksi sedang menjalankan tugasnya," kata Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia, kepada detikcom, Senin (5/9/2022).

Pansel Satgas PPKS sudah terbentuk. Pengumuman kelulusan pelatihan dan seleksi calon pansel telah diumumkan Kemendikbudristek. Untuk UI, periode pelatihannya adalah sejak Juni 2022, bersama banyak perguruan tinggi lainnya. Banyak pula kampus yang tanggalnya lebih akhir ketimbang UI. Lantas bagaimana soal Peraturan Rektor tentang PPKS? Itu menjadi salah satu sorotan mahasiswa UI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UI juga telah berproses mengidentifikasi berbagai Peraturan Rektor yang perlu disusun sebagai implementasi peraturan tersebut," kata Amelita.

Amelita menjelaskan penyusunan Peraturan Rektor tentang PPKS perlu berhati-hati karena sudah terbit UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Juga, kata Amelita, akan terbit revisi Buku Pedoman Pelaksanaan Peraturan Mendikbudristek tentang PPKS itu. Mahasiswa akan dilibatkan pula dalam menyusun pelbagai peraturan turunan dari Permen PPKS itu.

ADVERTISEMENT

"Akan dilibatkan berbagai unit kerja yang terkait maupun Satgas PPKS yang anggotanya terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, dengan perimbangan gender yang sesuai," kata Amelita.

Selanjutnya, pernyataan mahasiswa UI:

Pernyataan mahasiswa UI

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa UI Anti-kekerasan Seksual menyampaikan pernyataan sikapnya soal implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Pendidikan Tinggi (Permendikbudristekdikti) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS.

Permendikbud PPKS diundang-undangkan pada 3 September 2021. Seharusnya, Peraturan Rektor tentang PPKS sudah terbit setelah 40 hari sejak Permendikbud PPKS diundangkan, sebagaimana diatur di Pasal 57 Permendikbud PPKS. Dalam Pasal itu diamanatkan agar Satgas PPKS dibentuk paling lama satu tahun sejak Permendikbud PPKS diundangkan.

Berikut ini empat poin sikap Aliansi Mahasiswa UI Anti-kekerasan Seksual:
1. Mengecam UI karena tidak tanggap dalam memenuhi tenggat pembentukan Satgas PPKS yang diamanatkan dalam Permendikbud-Ristek PPKS;
2. Mendesak UI untuk segera memfasilitasi Pansel Satgas PPKS dalam membentuk Satgas PPKS melalui proses yang komprehensif dan partisipatif;
3. Mendesak UI untuk mengesahkan Peraturan Rektor UI tentang PPKS dalam waktu dekat; dan
4. Mendorong UI untuk segera mengimplementasikan tiap-tiap kewajiban yang diamanatkan dalam Permendikbud-Ristek PPKS.

Aliansi Mahasiswa UI Anti-kekerasan Seksual terdiri dari BEM FH UI, BEM UI, BEM FPsi UI, BEM FMIPA UI, BEM FISIP UI, BEM FIB UI, BEM FEB UI, BEM Vokasi UI, BEM FIK UI, BEM IM FKM UI, BEM FT UI, BEM Fasilkom UI, BEM FKG UI, BEM FF UI, BEM FIA UI, BEM IKM FK UI, dan HopeHelps UI.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads