Setahun sudah usia Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI) dan kawan-kawan mengecam kampusnya sendiri karena belum juga mempunyai Satgas PPKS dan Peraturan Rektor tentang PPKS.
"Mengecam UI karena tidak tanggap dalam memenuhi tenggat pembentukan Satgas PPKS yang diamanatkan dalam Permendikbud-Ristek PPKS," demikian disampaikan Aliansi UI Anti-kekerasan Seksual dalam poin pertama pernyataan sikap, sebagaimana tercantum dalam siaran pers BEM FH UI, Senin (5/9/2022).
Permendikbud PPKS diundang-undangkan pada 3 September 2021. Seharusnya, Peraturan Rektor tentang PPKS sudah terbit setelah 40 hari sejak Permendikbud PPKS diundangkan, sebagaimana diatur di Pasal 57 Permendikbud PPKS. Dalam Pasal itu diamanatkan agar Satgas PPKS dibentuk paling lama satu tahun sejak Permendikbud PPKS diundangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aliansi Mahasiswa UI Anti-kekerasan Seksual menilai UI seharusnya berupaya menciptakan lingkungan yang aman dari kekerasan seksual melalui implementasi Permendikbud PPKS. Saat ini, proses UI baru sampai pada peresmian Panitia Seleksi (Pansel) Satgas PPKS pada 16 Agustus 2022 lalu. Waktu Pansel Satgas PPKS juga mepet tenggat.
"Tidak tanggapnya UI dalam mengimplementasikan Permendikbud-Ristek PPKS sangatlah disayangkan mengingat UI belum dapat dikatakan sebagai lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual," kata BEM FH UI.
Berikut ini empat poin sikap Aliansi Mahasiswa UI Anti-kekerasan Seksual:
1. Mengecam UI karena tidak tanggap dalam memenuhi tenggat pembentukan Satgas PPKS yang diamanatkan dalam Permendikbud-Ristek PPKS;
2. Mendesak UI untuk segera memfasilitasi Pansel Satgas PPKS dalam membentuk Satgas PPKS melalui proses yang komprehensif dan partisipatif;
3. Mendesak UI untuk mengesahkan Peraturan Rektor UI tentang PPKS dalam waktu dekat; dan
4. Mendorong UI untuk segera mengimplementasikan tiap-tiap kewajiban yang diamanatkan dalam Permendikbud-Ristek PPKS.
Aliansi Mahasiswa UI Anti-kekerasan Seksual terdiri atas BEM FH UI, BEM UI, BEM FPsi UI, BEM FMIPA UI, BEM FISIP UI, BEM FIB UI, BEM FEB UI, BEM Vokasi UI, BEM FIK UI, BEM IM FKM UI, BEM FT UI, BEM Fasilkom UI, BEM FKG UI, BEM FF UI, BEM FIA UI, BEM IKM FK UI, dan HopeHelps UI.
(dnu/dnu)