Komnas HAM memberi penjelasan terkait dugaan penembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berjumlah tiga orang. Komnas HAM menyebut pernyataan itu harus dilihat satu kesatuan utuh.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, dalam kasus ini, penyidik harus memastikan siapa penembak Brigadir Yosua yang sesungguhnya. Hal itu, kata Taufan, penting untuk diketahui mengingat keterangan antara Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Irjen Ferdy Sambo berbeda.
"Poinnya adalah penyidik memastikan siapa penembak Yosua? Antara FS dan Bharada E terjadi perbedaan keterangan. Bharada E bilang yang menembak adalah dirinya dan FS. Sebaliknya FS mengatakan hanya Bharada E, dia hanya menyuruh menembak," kata Taufan kepada wartawan, Minggu (4/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufan menerangkan pengungkapan itu harus didukung dengan bukti-bukti yang kuat. Di sinilah, Taufan menjelaskan bukti yang kuat itu harus mencakup apakah penembak Brigadir Yosua itu satu orang, dua orang, atau bahkan tiga orang.
"Jadi perlu dipastikan dengan bukti-bukti pendukung siapa saja yang menembak Yosua, satu orangkah, dua orang atau mungkin saja tiga orang," kata Taufan.
Sebelumnya, Komnas HAM menyebut besarnya lubang peluru dari hasil uji balistik dalam kasus ini memunculkan dugaan kemungkinan ada tiga orang yang melakukan penembakan kepada Brigadir Yosua. Komnas HAM pun meminta Polri menyelidikinya.
"Kalau kita lihat dari besarnya lubang peluru yang ada dan juga hasil balistik yang telah kita lakukan, itu yang kemudian saya sebut bisa jadi tiga orang pelakunya (menembak Brigadir J)," kata Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Sabtu (3/9).
Taufan mengatakan ada perbedaan keterangan Irjen Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait pelaku penembakan. Menurutnya, penyidik perlu mencari bukti pendukung lainnya untuk membuat terang pelaku penembakan.
"Kaitan dengan tiga penembak, siapa yang penembak itu, pihak FS bilang itu cuma Bharada E. Tapi kalau kata Bharada E bukan cuma dia, maka bisa jadi saja ini tiga orang," ucapnya.
"Apa tidak mungkin misalnya penembaknya tiga orang? Poin utamanya adalah meminta penyidik mencari bukti-bukti pendukung yang kuat selain keterangan," tambahnya.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Peran Bharada E adalah diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Simak Video: Sidang Etik 4 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Sambo Digelar Selasa