Putri Candrawathi Tak Ditahan, Polri Dinilai Diskriminatif

Putri Candrawathi Tak Ditahan, Polri Dinilai Diskriminatif

Farih Maulana Sidik - detikNews
Minggu, 04 Sep 2022 07:00 WIB
Abdul Fickar Hadjar
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritik Polri yang tidak menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dia menilai Polri diskriminatif jika tidak menahan Putri.

"Dengan tidak ditahannya PC (Putri Candrawathi) kepolisian sudah bersikap diskriminatif terhadap tersangka perempuan lainnya," kata Abdul Fickar kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).

Dia menjelaskan syarat seorang tersangka dapat ditahan itu karena ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara hingga dikhawatirkan melarikan diri. Namun, kata dia, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu seharusnya bisa membuat Putri ditahan karena ancaman hukuman pidananya berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seseorang dapat ditahan itu syaratnya adalah ancaman pidananya 5 tahun ke atas, dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya serta dikhawatirkan menghilangkan atau merusak barang bukti. Penerapannya sepenuhnya kewenangan penyidik/penuntut umum atau hakim sesuai tingkat prosesnya," ucapnya.

"Tetap berdasarkan rasa keadilan dalam masyarakat dan umumnya kasus yang pernah ada, maka seharusnya sangkaan Pasal 340 KUHP itu ditahan karena tindak pidananya berat," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Putri Tak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan

Sebelumnya, pengacara Putri mengatakan kliennya tidak ditahan. Alasannya adalah Putri masih mempunyai anak kecil dan kesehatannya tidak stabil.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri, Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri, Rabu (31/8).

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," tambahnya.

Meski begitu, Putri dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu. Dia memastikan bahwa kliennya tidak akan ke mana-mana lantaran sudah dicekal ke luar negeri.

Simak Video: Terpopuler Sepekan: Rekonstruksi Kasus Yosua hingga Harga BBM Naik

[Gambas:Video 20detik]



Kasus Brigadir J Tewas Ditembak

Seperti diketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak ditubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7).

Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.

Peran Bharada E yakni diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka telah ditahan Polri.

Halaman 3 dari 2
(fas/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads