Polres Jakbar Ungkap 14 Kasus Judi Selama 4 Hari Operasi, ATM Pelaku Disita

Polres Jakbar Ungkap 14 Kasus Judi Selama 4 Hari Operasi, ATM Pelaku Disita

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 03 Sep 2022 16:26 WIB
Polres Jakbar ungkap kasus judi hingga narkoba selama 4 hari operasi
Polres Jakbar mengungkap kasus judi hingga narkoba selama empat hari operasi. (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sejumlah kasus, mulai minuman keras (miras) hingga judi. Operasi itu dilakukan selama empat hari.

"Hasil pengungkapan ini adalah hasil upaya yang dilakukan periode 29 Agustus hingga 1 September 2022 yang dilaksanakan oleh Polres dan polsek jajaran Polres Metro Jakarta Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).

Kasus pertama ialah peredaran minuman keras. Dalam operasi ini, polisi menyita 10.879 botol dari 31 lokasi di wilayah Jakarta Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 31 lokasi ini ada kurang lebih 10.879 botol, ini berbagai aneka merek, ya. Kalau yang putih ini adalah ciu, ada juga yang oplosan dicampur dengan bahan kandungan zat yang lain," kata Pasma.

Pasma mengatakan para penjual miras itu dibina. Dia menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dari mana asal miras tersebut.

ADVERTISEMENT

"Itu masih dalam pengembangan bahwa orang penjual miras ini dia rata-rata beli putus ya, beli putus dan kita masih menelusuri sumber mereka pembelian dan mendapatkan minuman keras ini dari mana ya," katanya

Selanjutnya, pengungkapan kasus narkoba di Tambora, Jakarta Barat. Satu tersangka diamankan dengan barang bukti 4,7 gram narkoba jenis sabu.

"Sedangkan narkoba ada satu kasus yang diungkap oleh Polsek Tambora dengan barang bukti sabu seberat 4,7 gram serta satu buah handphone dan uang Rp 100 ribu, dengan jumlah tersangka satu," kata Pasma.

Kemudian, kasus terakhir adalah kasus judi. Pasma mengatakan 14 pelaku diamankan dari 14 lokasi.

"Untuk judi ini ada 14 lokasi, 14 lokasi dengan 14 tersangka dan barang bukti 14 unit HP dan 4 unit kartu ATM," katanya.

Pasma mengatakan para pelaku ditangkap di berbagai tempat. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Mereka di berbagai tempat di 14 lokasi itu berbagai tempat, ada di tempat tinggal mereka, di tempat nongkrong-nya, ada di tempat biliar dengan berbagai macam kegiatan judi, ya," tuturnya.

Simak Video 'Kanit Reskrim Penjaringan Kena Patsus 30 Hari Terkait Judi Online':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads