YLBHI ke Polri: Jangan Masyarakat Ditahan, tapi Istri Sambo Tak Ditahan

Zunita Putri - detikNews
Sabtu, 03 Sep 2022 14:17 WIB
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat rekonstruksi (dok. detikcom)
Jakarta -

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur memandang Polri perlu membuat kajian jelas tentang penahanan seorang wanita yang berstatus tersangka. Hal ini disebabkan karena istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), tidak ditahan.

"Ya tentu pertimbangan tidak menahan tuh bagian kebijakan yang selama ini juga diperjuangkan masyarakat sipil, apalagi perempuan dengan kondisi misalnya punya anak kecil. Tapi, problemnya adalah indikatornya nggak jelas, gitu," ujar Isnur kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).

"Jadi ketidakadilan nampak sangat terlihat ketika polisi tidak menahan Ibu PC, tetapi menahan banyak sekali perempuan-perempuan, ibu-ibu yang lain di berbagai penjuru Indonesia," imbuhnya.

Isnur menilai perlu ada indikator jelas tentang penahanan seorang ibu yang berstatus sebagai tersangka. Hal ini diperlukan agar tidak ada keputusan Polri yang dianggap berpihak.

Menurutnya, dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi ini sangat menunjukkan adanya perbedaan.

"Jadi harus polisi punya indikator yang sama, tidak kemudian standar ganda, kalau masyarakat biasa dia ditahan, tapi kalau ibu PC tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan. Itu sangat menonjol perbedaannya," katanya.

Putri Tak Ditahan Karena Kemanusiaan

Sebelumnya, pengacara Putri mengatakan kliennya tidak ditahan. Alasannya adalah Putri masih mempunyai anak kecil dan kesehatannya tidak stabil.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri, Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri, Rabu (31/8).

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," tambahnya.

Meski begitu, Putri dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu. Dia memastikan bahwa kliennya tidak akan ke mana-mana lantaran sudah dicekal ke luar negeri.

Simak Video 'Pro Kontra Putri Candrawathi Tak Ditahan Meski Tersangka Pembunuhan':






(zap/hri)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork