Polri dianggap memberi perlakuan berbeda terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sebab, Putri tidak ditahan meski statusnya tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
"Polri seharusnya segera tahan! Semua harus sama di mata hukum, tidak tebang pilih," kata pengacara keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro, kepada wartawan, Jumat (2/9).
Yonathan khawatir, jika Putri tidak ditahan, berpotensi menimbulkan permasalahan baru. Putri dianggap bisa membuat skenario lain dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kalau PC nggak ditahan, dia bisa saja buat-buat skenario lain, dan citra Polri institusi yang ingin kita jaga ini menjadi taruhannya di mata masyarakat," ujarnya.
Yonathan juga membandingkan Putri Candrawathi dengan sejumlah kasus yang menjerat tersangka lainnya yang berstatus ibu. Salah satunya kasus Prita Mulyasari, yang sempat mendekam di balik jeruji besi akibat pencemaran nama baik.
"Bagaimana dengan ibu-ibu yang lain? Seperti empat ibu rumah tangga di NTB, Niti Setia Budi, kasus Prita 2008? Baiq Nuril yang mengalami dugaan pelecehan seksual malah ditahan dan banyak juga yang lainnya yang tidak tersorot media," urai Yonathan.
Dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi, kata Yonathan, justru menimbulkan preseden yang buruk bagi kepolisian.
Karena itu, Yonathan mendesak agar Putri ditahan. Menurutnya, kondisi Putri saat ini terlihat baik-baik saja.
"PC masih terlihat sehat, segar bugar, dan modis saat rekonstruksi kemarin. Hukum jangan tumpul ke atas tajam ke bawah. Jika saja (PC) bukan istri jenderal, saya yakin tidak akan sampai begini sulitnya untuk melakukan penahanan," tegasnya.
Simak Video 'Pro Kontra Putri Candrawathi Tak Ditahan Meski Tersangka Pembunuhan':
Putri Tak Ditahan karena Kemanusiaan
Sebelumnya, pengacara Putri mengatakan kliennya tidak ditahan. Alasannya adalah Putri masih mempunyai anak kecil dan kesehatannya tidak stabil.
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri, Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri, Rabu (31/8).
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," tambahnya.
Meski begitu, Putri dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu. Dia memastikan bahwa kliennya tidak akan ke mana-mana lantaran sudah dicekal ke luar negeri.