Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) telah menjatuhkan sanksi terhadap eks Kasubbag Protokol Damsir Khalik dan bawahannya, Winda, karena berselingkuh. Istri Damsir, Brigadir Suci Darma, menyebut kecewa atas sanksi Pemkab OKI terhadap Damsir dan selingkuhannya.
"Kecewa. Hukuman banci," tegas Suci seperti dilansir detikSumut saat menanggapi putusan sanksi yang disampaikan Pemkab OKI, Sabtu (3/9/2022).
Damsir disanksi tak boleh menjabat selamat setahun. Dia juga dimutasi ke kantor Camat Sungai Menang sebagai staf biasa. Sementara itu, wanita yang berselingkuh dengan Damsir, Winda, diturunkan jabatan dan dimutasi menjadi porter rumah sakit (RS) di Kecamatan Lempuing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suci menilai hukuman Pemkab OKI terhadap dua ASN berselingkuh itu tidak adil dan tidak tegas. Dia kukuh ingin suaminya dipecat karena telah berbuat zina.
Menurutnya, Pemkab OKI seolah-olah memfasilitasi ASN berzina karena tidak memberikan hukuman yang bisa menjadi contoh untuk ASN lainnya.
"Besok (ASN) mau berzina suruh penempatan di kabupaten itu, aman. Kalau tidak, bangun lokalisasi di sana, jadikan tempat zina," kata Suci.
Simak berita selengkapnya di sini.
Saksikan juga Sosok minggu ini, 'Ibu' Bayi-Bayi HIV