Kisah 'Layangan Putus' versi Brigadir Suci Darma memasuki babak baru. Terbaru, si suami, Damsir Khalik, dijatuhi sanksi mutasi karena terbukti selingkuh.
"Dijatuhi sanksi terberat sesuai dengan pasal yang mengatur tentang aparatur sipil negara (ASN), berupa untuk Damsir pembebasan dari jabatan selama lebih kurang 12 bulan," ujar Sekda Ogan Komering Ilir (OKI) Husin dilansir detikSumut, Sabtu (3/9/2022).
Damsir Khalik terbukti berselingkuh dengan bawahannya berinisial W. Perselingkuhan itu dilakukan ketika Damsir menjabat sebagai Kasubbag Protokol Kabupaten OKI Sumatera Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Husin menyebut sanksi yang diberikan terhadap Damsir itu merupakan sanksi berat. Damsir dibebaskan atau tak boleh memegang jabatan struktural selama setahun. Dia juga dimutasi ke kantor Camat Sungai Menang, yang berada di pelosok.
Damsir kini tak boleh menjabat di lingkungan Sekretariat Pemkab OKI. Dia dimutasi bertugas ke kecamatan dalam rangka diberi kesempatan untuk memperbaiki dan menebus kesalahannya. Di kantor camat itu, dia juga tak boleh memegang jabatan apa-apa.
Simak berita lengkapnya di sini
(zap/hri)