Sanksi Diberhentikan Tak Hormat Hantui Kanit Polsek Penjaringan

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 03 Sep 2022 06:53 WIB
Gedung Polda Metro Jaya (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kanit Resrkrim Polsek Pnjaringan AKP M Fajar dan 7 anak buahnya dinyatakan melanggar kode etik karena penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kini menghantui AKP M Fajar.

AKP Fajar sebelumnya ditangkap oleh Paminal Divisi Propam Polri pada Senin (29/8) lalu. Fajar kemudian dilepas pada malam harinya dan kembali berdinas.

Akan tetapi, proses hukum terhadap Fajar belum berhenti samapi situ saja. AKP Fajar akan ditempatkan di tempat khusus dan terancam diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena menerima uang dari kasus judi online.

Ancaman Sanksi PTDH

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya belum menerima rekomendasi dari Propam Polri apa sanksi yang akan diberikan kepada Fajar. Namun, menurut Zulpan, Fajar terancam di-PTDH.

"Iya (ancaman maksimal) PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). PTDH itu kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Kanit Polsek penjaringan Akan Dikurung 30 Hari

Kanit Polsek Penjaringan AKP M Fajar dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena menerima duit dari pelaku judi online. AKP M Fajar akan ditempatkan di tempat khusus (patsus) atas pelanggaran kode etik tersebut.

"Kepada mereka yang terlibat ini, kita akan lakukan patsus selama 30 hari, di mana mereka akan dibatasi ruang gerak untuk komunikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Zulpan mengatakan patsus tidak hanya diterapkan pada AKP Fajar. Tujuh orang anggota Unit Reskrim Polsek Penjaringan yang turut terlibat dalam kasus itu juga akan dikenai patsus.

Sanksi patsus itu akan diterapkan pada Senin (5/9).

"Nanti di SPN Lido tempatnya," terang Zulpan.

Simak Video 'Kanit Reskrim Penjaringan Kena Patsus 30 Hari Terkait Judi Online':



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork