Aksi Keji Jenderal TNI Tembaki Kucing Berujung Kena Mutasi

Aksi Keji Jenderal TNI Tembaki Kucing Berujung Kena Mutasi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 02 Sep 2022 22:02 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Foto: Tangkapan layar YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa)
Foto: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Foto: Tangkapan layar YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa)

Keesokan harinya, Pusat Penerangan (Puspen) TNI mengeluarkan keterangan tertulis soal oknum yang menembaki kucing-kucing liar. Oknum tersebut adalah Brigjen NA.

"(Kejadian) Selasa siang kemarin, 16 Agustus 2022. Sekitar jam 13.00-an," ungkap Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa pada Kamis (18/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat diperiksa, Brigjen NA mengaku dirinya menembak beberapa ekor kucing menggunakan senapan angin. Senjata itu miliknya pribadi.

"Telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi," ujar Prantara.

ADVERTISEMENT

Prantara juga mengungkap motif Brigjen NA menembaki kucing-kucing di areal Sesko TNI. Brigjen NA beralasan ingin menjaga kebersihan.

"Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan perwira siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar," ungkap Prantara.

Brigjen NA mengaku penembakan dilakukan bukan karena dirinya benci binatang berkaki empat tersebut. "Dan bukan karena kebencian terhadap kucing," imbuh Prantara.

Penembakan kucing di Sesko TNI sempat menghebohkan dunia maya. Sebuah video viral menunjukkan penemuan bangkai kucing di wilayah Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat.Foto: Penembakan kucing di Sesko TNI sempat menghebohkan dunia maya. Sebuah video viral menunjukkan penemuan bangkai kucing di wilayah Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat. (Tangkapan Layar Video)

TNI akan memproses hukum Brigjen NA, perwira tinggi Sesko TNI, yang sudah menembaki kucing-kucing hingga mati dan terluka. Brigjen NA akan dijerat pasal berlapis.

"Selanjutnya Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA," tegas Prantara.

Prantara memaparkan Brigjen NA terancam Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Juga Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.


(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads