Sebanyak 26 orang ditangkap petugas kepolisian dari Polres Metro Depok beserta jajaran. Puluhan orang tersebut ditangkap terkait dengan kasus judi, minuman keras (miras), hingga narkoba.
"Hari ini kami merilis penyakit masyarakat yakni narkotika, miras, dan perjudian. Kasus kasus ini diungkap dalam kurun waktu satu minggu terakhir," Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP Budi Setiadi dalam konferensi pers, Jumat (2/9/2022).
Terkait kasus miras dan narkoba, polisi berhasil mengamankan 10 orang. Kesepuluhnya diamankan beserta sejumlah barang bukti berbagai jenis narkoba dan miras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti seberat 35,80 gram ganja, dan 103,77 gram sabu. Selanjutnya, hasil operasi miras sebanyak 641 botol dari berbagai merek di antaranya arak, ginseng, dan miras oplosan sebanyak 42 liter," paparnya.
Kemudian terkait dengan kasus perjudian, polisi berhasil mengamankan 16 orang. Dengan rincian 15 orang pelaku judi konvensional kartu, dan 1 orang pelaku judi online.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus perjudian tersebut. Di antaranya yang tunai, ponsel, serta beberapa kartu.
"Barang bukti ada Rp 1,650 juta, ada HP. Untuk konvensional, rata-rata mereka bermain judi kartu, jadi ada beberapa kartu yang kita amankan, termasuk beberapa HP," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Supriyadi.
Pelaku judi konvensional ditangkap di kawasan Kecamatan Cinere dan Cimanggis. Sementara pelaku judi online ditangkap oleh Krimsus Polres Metro Depok.
"Judi online rata-rata mereka saat membeli menggunakan SMS. Dari hasil SMS itulah kita kembangkan oleh anggota kita, dan dilakukan penangkapan terhadap judi online di wilayah kita," paparnya.
Pelaku judi konvensional bermain kartu di tempat-tempat tertentu. Mereka bermain dengan uang dalam jumlah relatif kecil berkisar Rp 50-100 ribu.
Simak video 'Kanit Reskrim Penjaringan Kena Patsus 30 Hari Terkait Judi Online':