Tugas Komnas Perempuan telah dipaparkan di bawah. Untuk mencapai tugasnya, Komnas Perempuan tentunya memiliki tugas yang harus dijalankan sebagai lembaga nasional HAM di Indonesia. Lantas, apa saja tugas Komnas Perempuan itu?
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak informasi seputar Komnas Perempuan berikut ini.
Apa itu Komnas Perempuan? Sejarah dan Tujuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau singkatan Komnas Perempuan adalah lembaga negara yang independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia. Dikutip dari situs resmi Komnas Perempuan, Komnas Perempuan dibentuk pada tanggal 9 Oktober 1998, berdasarkan Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998 yang diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005.
Sejarah lahirnya Komnas Perempuan berawal dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. Tuntutan itu berakar pada tragedi kekerasan seksual yang terutama dialami oleh perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 di berbagai kota besar di Indonesia.
Adapun tujuan Komnas Perempuan adalah sebagai berikut:
- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia;
- Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi perempuan.
![]() |
Apa Saja Tugas Komnas Perempuan? Simak di Sini
Untuk mencapai tujuan, Komnas Perempuan memiliki tugas yang harus dijalankan. Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 65 tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, ada lima tugas Komnas Perempuan yang harus dijalankan, yakni meliputi:
- Menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan serta penghapusan segala bentuk KtP;
- Melakukan kajian dan penelitian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berbagai instrumen internasional yang relevan bagi perlindungan hak asasi manusia perempuan;
- Melaksanakan pemantauan termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian tentang segala bentuk KtP dan pelanggaran hak asasi perempuan serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan pelanggaran KtP;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada lembaga-lembaga pemerintah, legislatif, yudikatif, dan organisasi-organisasi masyarakat lainnya guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk KtP di Indonesia serta perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia perempuan;
- Mengembangkan kerja sama regional dan internasional guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk KtP serta perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia perempuan.
Peran Komnas Perempuan di Indonesia
Berdasarkan Perpres Nomor 65 tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Komnas Perempuan memiliki peran strategis. Peran Komnas Perempuan tersebut adalah sebagai berikut:
- Pemantau dan pelapor tentang pelanggaran HAM berbasis gender dan kondisi pemenuhan hak perempuan korban;
- Pusat pengetahuan (resource center) tentang hak asasi perempuan;
- Pemicu perubahan serta perumusan kebijakan;
- Negosiator dan mediator antara pemerintah dengan komunitas korban dan komunitas pejuang hak asasi perempuan, dengan menitikberatkan pada pemenuhan tanggung jawab negara pada penegakan hak asasi manusia dan pada pemulihan hak-hak korban;
- Fasilitator pengembangan dan penguatan jaringan di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional untuk kepentingan pencegahan, peningkatan kapasitas penanganan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Nah, itu tadi penjelasan tentang tugas Komnas Perempuan serta informasi seputar Komnas Perempuan atau Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
(wia/imk)