Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon, mengkritik keputusan Polri yang sampai saat ini belum menahan Istri Ferdy Sambo yang juga tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi atau PC dengan alasan masih memiliki anak kecil. Fadli Zon berbicara soal diskriminasi hukum dan membandingkan dengan kasus Mery.
Kritik itu disampaikan Fadli Zon lewat akun Twitternya, @fadlizon. Dia membandingkan perlakuan Polri ke Putri Candrawathi dengan kasus seorang aktivis, Merry, yang ditahan meski memiliki anak dan ibunya sedang sakit.
"Ini diskriminasi hukum. Aktivis Bu Mery punya anak kecil dan ibu yang sedang sakit dan harus dirawatnya. Beda dengan Bu PC, Bu Mery ditahan," kata Fadli Zon seperti dalam cuitannya, Jumat (2/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli Zon menyoroti alasan ditahannya Aktivis Mery lantaran membawa anak kecil saat demonstrasi. Padahal, menurut dia, hal tersebut sudah dibantah melalui testimoni.
"Tuduhannya membawa anak kecil dalam sebuah aksi demonstrasi. Padahal sudah ada testimoni ia tak bawa anak kecil. Kasus 'remeh' @mohmahfudmd @MardaniAliSera," ucapnya.
Untuk diketahui, aktivis atau pegiat sosial Mery alias Bunda Mery dipidanakan karena dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Mery diduga merekrut anak untuk mengikuti kegiatan aksi damai. Dia ditahan di Polres Lampung Utara.
Fadli Zon Kritik Skenario Kasus Pembunuhan Yosua Berubah-ubah
Tak hanya itu, Waketum Partai Gerindra ini juga mengkritik penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dia menyebut awalnya pihak kepolisian sempat membantah adanya pelecehan seksual, tapi kini pelecehan itu ada kembali.
"Skenarionya berubah-ubah, tadinya ada pelecehan lalu tidak ada pelecehan dan kembali lagi," ujar dia.
Dengan begitu, Fadli Zon menilai Polri masih belum transparan menangani kasus pembunuhan Brigadir Yosua. "Masih belum transparan seperti yang dinyatakan Presiden atau Kapolri," imbuhnya.
Putri Dikenai Wajib Lapor
Sebelumnya, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri mengajukan permohonan agar tidak ditahan dengan alasan mempunyai anak kecil dan kondisi kesehatan yang tidak stabil.
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri, Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri, Rabu (31/8).
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," tambahnya.
Simak video 'Terkait Kasus Ferdy Sambo, 28 Polisi Akan Disidang Etik':