Polri Hadirkan 4 Saksi di Sidang Etik Kompol Baiquni Wibowo

Polri Hadirkan 4 Saksi di Sidang Etik Kompol Baiquni Wibowo

Nahda Rizki Utami - detikNews
Jumat, 02 Sep 2022 15:20 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Foto: dok. Polri)
Jakarta -

Sidang kode etik terhadap Kompol Baiquni Wibowo atau Kompol BW, tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sedang digelar hari ini. Sebanyak empat saksi dihadirkan dalam sidang etik kali ini.

"Pada hari ini juga sama masih menyangkut pelanggar obstruction of justice digelar juga untuk sidang Kompol BW dengan pemeriksaan. Para saksi ada kurang lebih ada empat orang ya yang dilaksanakan hari ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Dedi menyebut sidang etik Kompol Baiquni digelar sejak pukul 09.30 WIB. Sidang etik terhadap Kompol Baiquni ini masih berlangsung hingga saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dimulai sejak pukul 09.30. Belum masuk saksi. Jadi membacakan tuntutan saja, persangkaan itu ratusan halaman. Waktunya sangat panjang, makanya kemarin saja Kompol CP memerlukan waktu 15 jam," kata dia.

"Masih berlangsung, lagi membacakan persangkaan," imbuh Dedi.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik. Dalam sidang etik itu, dia resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri. Atas putusan pemecatan itu, Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan banding.

Kompol Chuck Putranto juga sudah menjalani sidang etik. Sama seperti Sambo, Kompol Chuck juga diputuskan untuk diberhentikan tidak dengan hormat. Kompol Chuck juga mengajukan upaya banding atas pemecatannya.

Sementara, dalam kasus pembunuhan Yosua, polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

28 Polisi Bakal Disidang Etik

Polri juga terus mendalami dugaan pelanggaran etik dari anggotanya dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Polri akan menggelar sidang etik untuk 28 anggota yang diduga melakukan pelanggaran.

Sebanyak 28 personel polisi itu akan disidang Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

"Beliau ini masih punya tanggungan akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui," kata Irjen Dedi.

Simak video 'Sambo Bikin Surat Bantah Brigjen Hendra Terlibat Rusak CCTV, Ini Kata Polri':

[Gambas:Video 20detik]



(nhd/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads