Rintangi Penyidikan Kasus Ferdy Sambo, Kompol BW Jalani Sidang Etik Hari Ini

Rintangi Penyidikan Kasus Ferdy Sambo, Kompol BW Jalani Sidang Etik Hari Ini

Nahda Rizki Utami - detikNews
Jumat, 02 Sep 2022 07:34 WIB
Ilustrasi Gedung Mabes Polri di Jakarta
Gedung Mabes Polri (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Divisi Propam Polri akan menggelar sidang kode etik terhadap mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo (BW) hari ini, Jumat (2/9). Baiquni Wibowo diduga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

"Besok (hari ini) Kompol BW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (2/9/2022).

Dedi mengatakan tersangka obstruction of justice yang lainnya juga akan menjalani sidang etik. Sidang etik itu akan digelar pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk yang lain Minggu depan," ujarnya.

Polri juga terus mendalami dugaan pelanggaran etik dari anggotanya dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Polri akan menggelar sidang etik untuk 28 anggota yang diduga melakukan pelanggaran.

ADVERTISEMENT

Sebanyak 28 personel polisi itu akan disidang Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

"Beliau ini masih punya tanggungan akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui," kata Irjen Dedi.

Sebelumnya, Divisi Propam Polri mulai menggelar sidang kode etik terhadap perwira polisi tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Pada Kamis (1/9), sidang etik digelar untuk mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.

"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Divpropam akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut. Bahkan saat ini sudah mulai, Kompol CP," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

"Hari ini sudah dimulai ke Kompol CP, sedang dilaksanakan sidang kode etik," sambungnya.

Diketahui, Polri menetapkan total tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kini Irjen Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.

"IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/9/2022).

Adapun enam tersangka lainnya adalah:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

"Info terakhir dari penyidik, malam ini bertambah menjadi 7 orang," kata Dedi.

Simak Video 'Sanksi Pemecatan dan Pidana untuk Polisi Terlibat Skenario Ferdy Sambo':

[Gambas:Video 20detik]




(nhd/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads