Pria Tangerang Bobol Bengkel, Ketahuan Usai Bawa Oli Curian ke Bengkel Lain

Pria Tangerang Bobol Bengkel, Ketahuan Usai Bawa Oli Curian ke Bengkel Lain

Khairul Maarif - detikNews
Jumat, 02 Sep 2022 14:13 WIB
Ilustrasi Pencurian Rumah
Ilustrasi pencurian (Foto: Edi Wahyono-detikcom)
Tangerang -

Seorang pria berinisial TF (19) ditangkap personel Polsek Mauk, Tangerang. Warga Desa Lontar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, itu ditangkap gara-gara diduga membobol salah satu bengkel.

TF diduga mencuri di sebuah bengkel onderdil kendaraan di Kampung Pajang, Desa Lontar, Kecamatan Kemiri, Jumat (26/8/2022). Dia diduga melakukan aksinya bersama seorang rekannya.

"Saat beraksi, tersangka TF mengaku melakukannya bersama D yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Romdhon mengatakan pegawai bengkel mengetahui tempat kerjanya dibobol usai salat Jumat karena melihat pintu terbuka dan kondisi bengkel berantakan. Ada sejumlah barang yang hilang.

"Pemilik bengkel atau korban kemudian menghubungi beberapa bengkel lain untuk memberitahukan peristiwa itu. Pemilik bengkel juga meminta kepada bengkel lain untuk menginformasikan apabila ada yang menjual barang-barang bengkel," ujar Romdhon.

ADVERTISEMENT

Beberapa jam kemudian, Romdhon menyebut korban dihubungi oleh bengkel lain yang menginformasikan ada seseorang hendak mengganti oli kendaraan. Orang itu, yang kemudian diketahui adalah TF, membawa oli motor sendiri.

Korban kemudian mendatangi bengkel itu dan meyakini oli yang dibawa TF ialah barang yang hilang dari bengkelnya. TF disebut sempat membantah tuduhan tersebut. Namun, korban membuktikan oli yang dijual di bengkelnya memiliki kode khusus yang berada di bawah kemasan sehingga TF pun tidak bisa mengelak lagi.

"Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mauk yang kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka TF," ucap Romdhon.

Saat diperiksa polisi, TF mengakui perbuatannya dan juga mengaku sudah lima kali melakukan pencurian. Romdhon mengaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa puluhan botol oli berbagai merek hingga onderdil kendaraan.

"Kerugian ditaksir mencapai Rp. 3.385.000," ujarnya.

Romdhon menyebut TF dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

Lihat juga video 'Sakit Hati, Anak Buah Curi HP Bupati Asahan Senilai Rp 36 Juta!':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads