Kepala Bidang Lingkungan Hidup dan Kemaritiman BEM Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Diponegoro (Undip) berinisial MZ dipecat dari organisasinya. Pemecatan itu terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah korban.
Pemecatan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan BEM FPIK Universitas Diponegoro periode 2022 melalui surat yang ditandatangani Kristama Aritonang selalu ketua BEM FPIK Undip. Pengumuman itu juga dipublikasi dalam akun resmi @bemfpikundip.
Surat pernyataan dan keputusan tersebut sempat mendapatkan perubahan karena dalam surat sebelumnya terdapat kalimat vulgar soal aksi yang dilakukan MZ. Hal itu juga diumumkan oleh BEM FPIK Undip lewat Instastory.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat keputusan disebutkan MZ melakukannya pelecehan terhadap lima orang. Disebutkan dugaan pelecehan itu diawali dari laporan dua korban melalui WhatsApp kepada Wakil Ketua BEM FPIK Undip pada 26 Juli 2022.
Hal itu kemudian diteruskan ke Ketua BEM FPIK dan Kepala Penjamin Mutu Organisasi BEM FPIK Undip atas persetujuan korban.
"Perbuatan cabul dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak kedua korban," tulis BEM FPIK Undip dalam keputusannya yang dikutip, seperti dilansir detikJateng, Jumat (2/9/2022).
Pada tanggal 3 Agustus 2022 pihak BEM FPIK Undip sudah melakukan konfirmasi kepada MZ dan memang terbukti melakukan pelecehan. Kemudian ada tuntutan berupa pemberhentian terhadap MZ dari jabatannya termasuk mempublikasikannya.
Baca selengkapnya di sini
Simak juga 'Rekaman CCTV Penumpang Singkap Hijab Petugas KA di Bogor':