Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya ditangkap Paminal Mabes Polri usai diduga menerima uang dari bandar judi online. Lalu, berapa uang yang diterima AKP Fajar dkk?
"Nanti dijelaskan nominalnya. Dari sananya (Paminal Mabes Polri) kan belum diberikan kepada kita (datanya)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
AKP M Fajar dkk ditangkap pada Senin (29/8) di Polsek Penjaringan sekitar pukul 13.00 WIB. AKP M Fajar disebut memerintahkan anggotanya meminta uang kepada pelaku judi online yang sebelumnya ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Penjaringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulpan menyebut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Paminal Mabes Polri, AKP M Fajar disebut menerima keuntungan atas tindakannya tersebut.
"Yang jelas kan Kanit Reskrim ini hasil pemeriksaan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dengan mendapatkan keuntungan dari orang yang semestinya tidak perlu dilakukan," ucap Zulpan.
Sanski tegas akan diberikan kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penugasan. Sanksi kepada AKP Fajar dkk nantinya juga mengacu pada rekomendasi dari Paminal Mabes Polri.
"Nanti kan dari Mabes Polri akan melimpahkan beras perkaranya ke kita termasuk rekomendasinya. Penyidik Penyidik Bidang Propam Polda Metro akan mempelajarinya dan akan menindaklanjuti arahan Bapak Kapolda untuk melakukan penegakan hukum kepada anggota yang melakukan pelanggaran secara tegas," tutur Zulpan.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video 'Kanit Reskrim Penjaringan Kena Patsus 30 Hari Terkait Judi Online':