RAJ (44), pria yang ditangkap polisi setelah menerobos dan merusak rumah mantan istrinya di Gunung Putri, Bogor, resmi ditahan polisi. RAJ ditahan karena kepemilikan sabu.
"Jadi dari Polsek, karena ada barang bukti narkobanya, makanya (RAJ) langsung kita serahkan ke Polres, ke Satuan Narkoba," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Bayu Tri Nugraha saat dimintai konfirmasi via telepon, Jumat (2/9/2022).
Bayu mengatakan pihaknya telah melakukan tes urine. Hasilnya, RAJ positif narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Hasil tes urine) terbukti sudah, itu jelaslah ya. Iya, positif (mengandung narkoba)," tambah Bayu.
Bayu menyebut DD atau mantan istri RAJ tidak membuat laporan perusakan rumah dan pengancaman yang dilakukan oleh RAJ ke Polsek Gunung Putri. Menurutnya, saat penyelidikan terhadap pelaku, RAJ diserahkan ke Polres Bogor.
"Kan sudah kita limpahkan ke Polres semuanya, karena pertama juga si ibunya ini (korban) kan tidak membuat laporan polisi di Polsek, sehingga dari kami yang nyata-nyata ada temuan narkobanya, makanya (RAJ) langsung diserahkan ke Satuan Narkoba," terang Bayu.
"Kalau kita urus soal kasus perusakan, itu kan masuk pidana ringan. Kemudian, kalau soal pengancaman, kan si ibunya itu harus lapor dulu, jadi harus lapor (buat laporan). Tapi, karena sudah dilimpahkan ke Polres, laporannya (kasus pengancaman) ke Polres," tambahnya.
Dihubungi terpisah, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhamad Ilham mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap RAJ terkait kepemilikan sabu. Sampai saat ini, RAJ masih ditahan di Polres Bogor.
"Betul, (RAJ) masih diamankan. Mohon waktu dulu ya, karena kan baru kemarin diamankannya. Kuta masih pemeriksaan," kata Muhamad Ilham.
Baca di halaman selanjutnya: awal mula RAJ ketahuan bawa sabu.
Pelaku Ketahuan Bawa Sabu
Diberitakan sebelumnya, pria inisial RAJ (44) diamankan polisi setelah melakukan perusakan di rumah mantan istrinya di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Saat diamankan, RAJ kedapatan membawa pisau hingga sabu.
"Saat petugas kepolisian datang dan menggeledah barang bawaan pelaku, ditemukan membawa sebilah pisau, alat isap sabu atau bong beserta satu paket sabu seberat 0,27 gram," kata Kapolsek Gunung Putri, Kompol Bayu Tri Nugraha, Jumat (2/9/2022).
Saat ini, kata Bayu, pelaku langsung dibawa ke Satnarkoba Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. RAJ juga disidik polisi atas kasus memasuki pekarangan rumah tanpa izin.
"Setelah itu terlapor diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Bayu.
RAJ ditangkap polisi setelah melakukan perusakan rumah mantan istri di perumahan kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Selain melakukan perusakan rumah, RAJ disebut mengancam akan membunuh korban.
Bayu menyebutkan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/9) sekitar pukul 08.00 WIB. RAJ awalnya menelepon korban dan mengatakan ingin bertemu dengan kedua anaknya. Namun saat itu korban menolak karena takut terjadi penganiayaan seperti yang dilakukan pelaku sebelumnya.