Terdakwa kasus pemalsuan surat Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat. Alvin Lim akan mengajukan banding terkait vonis itu.
"Banding, pasti," kata Alvin kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
"Tidak masuk akal seorang Alvin Lim dengan sengaja memberikan alamat kantornya untuk membuat KTP palsu bagi kliennya, apalagi hanya untuk klaim asuransi senilai Rp 6 juta," imbuh Alvin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alvin mengklaim kasus yang menjeratnya pernah diadili hingga Mahkamah Agung (MA) sehingga seharusnya tidak bisa diadili lagi. Menurutnya, alamatnya digunakan kliennya untuk membuat KTP palsu.
"Namanya klien, ketika tanda tangan di surat kuasa dan kartu nama, sudah ada alamat saya. Lalu jika disalahgunakan orang, harus saya tanggung jawab? Dalam dakwaan sudah jelas tertulis, boleh pakai alamat, tapi jangan untuk yang aneh-aneh. Ucapan 'jangan pakai untuk yang aneh-aneh' kan jelas, apalagi digunakan melawan hukum," ujarnya.
Dalam keterangan tertulis, Alvin Lim menuding adanya sejumlah kejanggalan. Salah satunya berkaitan dengan jumlah kerugian klaim yang dibayarkan pihak asuransi kepada Melly hanya Rp 6 juta dan barang bukti KTP yang diduga dipalsukan tidak pernah dihadirkan di persidangan.
Alvin Lim Divonis 4,5 Tahun Bui
Terdakwa kasus pemalsuan surat Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat. Namun Alvin Lim tidak hadir di sidang, melainkan berada di Singapura.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 4 tahun dan 6 bulan potong masa penahanan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan amar putusan hakim dalam keterangan tertulisnya.
Alvin Lim dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Hangrengga Berlian mengatakan kasus ini sejatinya berjalan sejak 2018. Terdakwa sempat ditahan, tetapi sakit, akhirnya lepas demi hukum. Kemudian, dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim menyatakan tuntutan dari jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut tidak dapat diterima dan memerintahkan agar berkas perkara Nomor: 1036/Pid.B/ 2018/PN.JKT.SEL. atas nama Terdakwa Alvin Lim dikembalikan ke JPU Kejari Jaksel.
Namun jaksa banding. Hakim PT Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel dan memerintahkan agar JPU membuka kembali persidangan dengan acara pembacaan keterangan terdakwa, tuntutan, hingga putusan. Sementara itu, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi terdakwa Alvin Lim, dan memerintahkan berkas perkara tersebut dikembalikan.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak juga 'Momen MK Ungkap Mahasiswa Palsukan Tanda Tangan Gugatan':