Divonis 4,5 Tahun Bui di Kasus Pemalsuan Surat, Alvin Lim Bakal Banding

Divonis 4,5 Tahun Bui di Kasus Pemalsuan Surat, Alvin Lim Bakal Banding

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 02 Sep 2022 12:16 WIB
Alvin Lim lapor Bareskrim soal video krktinya diedit
Alvin Lim (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa kasus pemalsuan surat Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat. Alvin Lim akan mengajukan banding terkait vonis itu.

"Banding, pasti," kata Alvin kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

"Tidak masuk akal seorang Alvin Lim dengan sengaja memberikan alamat kantornya untuk membuat KTP palsu bagi kliennya, apalagi hanya untuk klaim asuransi senilai Rp 6 juta," imbuh Alvin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alvin mengklaim kasus yang menjeratnya pernah diadili hingga Mahkamah Agung (MA) sehingga seharusnya tidak bisa diadili lagi. Menurutnya, alamatnya digunakan kliennya untuk membuat KTP palsu.

"Namanya klien, ketika tanda tangan di surat kuasa dan kartu nama, sudah ada alamat saya. Lalu jika disalahgunakan orang, harus saya tanggung jawab? Dalam dakwaan sudah jelas tertulis, boleh pakai alamat, tapi jangan untuk yang aneh-aneh. Ucapan 'jangan pakai untuk yang aneh-aneh' kan jelas, apalagi digunakan melawan hukum," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dalam keterangan tertulis, Alvin Lim menuding adanya sejumlah kejanggalan. Salah satunya berkaitan dengan jumlah kerugian klaim yang dibayarkan pihak asuransi kepada Melly hanya Rp 6 juta dan barang bukti KTP yang diduga dipalsukan tidak pernah dihadirkan di persidangan.

Alvin Lim Divonis 4,5 Tahun Bui

Terdakwa kasus pemalsuan surat Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat. Namun Alvin Lim tidak hadir di sidang, melainkan berada di Singapura.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 4 tahun dan 6 bulan potong masa penahanan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan amar putusan hakim dalam keterangan tertulisnya.

Alvin Lim dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Hangrengga Berlian mengatakan kasus ini sejatinya berjalan sejak 2018. Terdakwa sempat ditahan, tetapi sakit, akhirnya lepas demi hukum. Kemudian, dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim menyatakan tuntutan dari jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut tidak dapat diterima dan memerintahkan agar berkas perkara Nomor: 1036/Pid.B/ 2018/PN.JKT.SEL. atas nama Terdakwa Alvin Lim dikembalikan ke JPU Kejari Jaksel.

Namun jaksa banding. Hakim PT Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel dan memerintahkan agar JPU membuka kembali persidangan dengan acara pembacaan keterangan terdakwa, tuntutan, hingga putusan. Sementara itu, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi terdakwa Alvin Lim, dan memerintahkan berkas perkara tersebut dikembalikan.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga 'Momen MK Ungkap Mahasiswa Palsukan Tanda Tangan Gugatan':

[Gambas:Video 20detik]



Duduk Perkara

Ditelusuri dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Selasa (14/6/2022), persidangan awal perkara ini dimulai pada 27 September 2018. Selain Alvin Lim, ada dua terdakwa lain atas nama Melly Tanumihardja alias Melisa Wijaya dan Budi Arman alias Budi Wijaya.

Alvin Lim didakwa dengan dakwaan primer Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP; lebih-lebih subsider Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 56 ke-2 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 378 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dari SIPP PN Jaksel itu termaktub uraian singkat dakwaan di mana Alvin Lim didakwa bersama-sama dengan Melly Tanumihardja dan Budi Arman serta dua orang yang berstatus sebagai buron, yaitu Deni Ignatius dan Agus Abadi. Perkara bermula pada 2015 saat Melly Tanumihardja menemui dan bercerita pada Alvin Lim bila dirinya sering sakit-sakitan.

"Selanjutnya Terdakwa Alvin Lim mengatakan 'pakai asuransi saja, biar meringankan beban'," demikian tertulis pada uraian singkat dakwaan itu.

Singkatnya, Melly Tanumihardja membuat KTP palsu dengan mengubah identitas menjadi Melisa Wijaya. Demikian juga Budi Arman, yang diubah identitasnya menjadi Budi Wijaya di mana Melisa Wijaya dan Budi Wijaya adalah pasangan suami-istri. Setelahnya, mereka mendaftar sebagai peserta asuransi kesehatan pada salah satu agen asuransi. Sayangnya, dalam uraian singkat dakwaan itu tidak disebutkan lebih jelas bagaimana akhirnya.

Persidangan berlangsung hingga akhirnya pada 18 Desember 2018 Budi Wijaya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis terhadap Melisa Wijaya menyusul kemudian pada 22 Januari 2019 dengan vonis yang sama.

Mereka dinyatakan hanya terbukti perihal dengan sengaja menggunakan surat palsu yang mengakibatkan kerugian. Untuk pasal-pasal lainnya dinyatakan tidak terbukti.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads