Wali Murid dan Pedagang Gagalkan Pencurian Laptop di SD di Tangerang

Khairul Ma'arif - detikNews
Jumat, 02 Sep 2022 10:56 WIB
Ilustrsi tangan diborgol (Agung Pambudhy/detikcom)
Tangerang -

KS alias Oci (52), harus berurusan dengan polisi usai kedapatan mencuri laptop dari SD di Tigaraksa, Tangerang. Aksi pencurian Oci ini digagalkan oleh wali murid dan pedagang di depan sekolah.

"Tersangka KS alias Oci melakukan tindak pidana pencurian di sebuah sekolah dasar di Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (30/8), sekira jam setengah 12 siang," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma dalam keterangannya, Jumat (2/9/2022).

Romdhon menjelaskan saat kejadian, para guru sedang menggelar rapat di ruang kepala sekolah sehingga ruang guru menjadi sepi. Kondisi itu dimanfaatkan tersangka Oci untuk masuk ke ruang tersebut dan menggasak 2 unit laptop.

Namun, aksinya menimbulkan suara gaduh sehingga seorang guru pun berinisiatif mengecek ruang guru. Merasa aksinya diketahui, Oci panik yang langsung berusaha melarikan diri.

Saat itu saksi sudah melihat pelaku yang sudah berusaha kabur. Lalu saksi langsung meneriaki pelaku maling di saat yang bersamaan di depan gerbang sekolah banyak pedagang dan wali murid.

"Pelaku dapat diamankan oleh para pedagang dan wali murid saat berada di gerbang sekolah," ucap Romdhon.

Polisi yang melintas di lokasi juga langsung mengamankan Oci untuk mengantisipasi warga main hakim sendiri.

"Petugas kami yang sedang patroli melintas, kemudian langsung mengamankan tersangka karena khawatir diamuk massa," imbuhnya.

Kini Oci mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oci dijerat Pasal 362 KUHP dan terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Simak juga 'Sakit Hati, Anak Buah Curi HP Bupati Asahan Senilai Rp 36 Juta!':






(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork