Mantan Kepala Dewan Kesenian Banten Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi

Mantan Kepala Dewan Kesenian Banten Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 02 Sep 2022 10:30 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi pengadilan (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Serang -

Mantan Kepala Dewan Kesenian Banten (DKB) Chavchay Syaifullah divonis 2,5 tahun penjara terkait kasus korupsi hibah Rp 344 juta. Chavchay menjabat di Dewan Kesenian Banten pada 2015 hingga 2018.

"Menjatuhkan pidana Chavchay Syaifullah pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti 3 bulan," kata Atep, Jumat (2/9/2022).

Hakim juga menghukum Chavchay untuk membayar uang pengganti Rp 344 juta. Bila tidak dibayar, maka asetnya disita dan bila tidak mencukupi maka diganti pidana 1 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menetapkan uang titipan Rp 344 juta yang dititipkan terdakwa dihitung sebagai uang pengganti. Titipan uang itu juga jadi hal yang meringankan pada putusan yang dibacakan pada Kamis malam (1/9).

Majelis mempertimbangkan hal memberatkan terdakwa, yaitu telah menghambat pemberantasan korupsi dan pengembangan pelestarian budaya dan daerah. Sedangkan yang meringankan, Chavchay dinilai sopan, menyesali perbuatan dan sebagai orang yang berprestasi dalam seni budaya.

ADVERTISEMENT

Chavchay dinilai bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dalam pengelolaan hibah untuk DKB senilai Rp 800 juta dari Pemprov Banten. Laporan pertanggungjawaban pada dana hibah itu tidak sesuai dengan proposal penggunaan dana hibah.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis menghukum 3 tahun dan 6 bulan untuk terdakwa.

Chavchay yang mengikuti sidang secara online menerima putusan itu. Sementara JPU mengaku pikir-pikir.

"Menerima yang mulia," kata Chavchay.

Simak juga 'Tersangka Korupsi Rp 104 T Surya Darmadi Segera Disidang':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads