Lelah Wajib Lapor Bikin Nikita Mau Berbagi Sel dengan Nindy Ayunda

Lelah Wajib Lapor Bikin Nikita Mau Berbagi Sel dengan Nindy Ayunda

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 02 Sep 2022 07:15 WIB
Nikita Mirzani kembali jalani wajib lapor di Polres Serang Kota, Banten.
Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya. (Bahtiar Rifai/detikcom)
Jakarta -

Artis Nikita Mirzani mengaku lelah menjalani wajib lapor setiap pekan. Wajib lapor berkaitan dengan kasus UU ITE di Polresta Serang Kota atas laporan Dito Mahendra.

Nikita mempersilakan penyidik jika ingin menangkapnya. Dia mengatakan wajib lapor yang dia jalani pada Kamis (1/9) menurutnya jadi yang terakhir.

"Bener, gua capek bolak-balik, karena mau ngapain, wajib lapor nggak ditanya-tanya lagi, nggak di-BAP, cuma datang, minta tanda tangan, pulang, lama-lama gua sempoyongan," kata Nikita di Polresta Serang Kota, Kamis (1/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nikita menilai laporan atas dirinya tidak fair. Sebab, Dito Mahendra dalam laporan yang diajukan di Polres Jakarta Selatan dua kali tidak hadir dengan alasan tidak patut.

"Ini adalah wajib lapor terakhir aku di Serang Banten, karena buat aku nggak fair ya karena si pelapor juga kan Dito Mahendra dipanggil ke Polres Jakarta Selatan sudah dua kali dengan alasan tidak patut saja tidak apa-apa, ini kan sudah dikasih contoh Nikita Mirzani patut wajib lapor Senin, Kamis, pagi-pagi nyetir sendiri, pagi-pagi buta," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Nikita Mirzani menegaskan tidak ingin melakukan wajib lapor ke Polres Serang di pekan depan. Dia bahkan mempersilakan penyidik untuk menangkapnya.

"Jadi nggak mau datang lagi, kalau mau ditangkap silakan datang aja, kan udah tahu alamat gua," ujarnya.

Nikita menyebut kasusnya dengan Dito Mahendra soal UU ITE adalah kasus receh. Semestinya Polresta Serang Kota lebih serius menangani kasus pembunuhan atau kasus pencabulan anak di bawah umur.

"Kalau kasus HAM aja disepelekan, masa ini kasus receh diseriusin," katanya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Divonis Bebas, Akankah Isa Zega Polisikan Balik Nikita Mirzani?':

[Gambas:Video 20detik]



Ingin Satu Sel dengan Nindy Ayunda

Nikita Mirzani mengaku lelah menjalani wajib lapor ke Polresta Serang Kota karena ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE. Dia kini bersedia ditangkap tapi dengan beberapa syarat.

"Kalau mau tangkap aku boleh dengan empat syarat," kata Nikita.

Syarat pertama, ia minta penyidik Polresta tidak menangkapnya di subuh buta karena ia masih tidur dan mengantuk.

Kedua, ia meminta penyidik tidak menangkapnya di ruang publik. Apalagi saat ia bersama anak-anaknya seperti di mal.

"Ketiga, penjarain dulu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda," paparnya.

Syarat terakhir, jika ia kemudian dipenjara, ia meminta polisi memasukkannya dalam sel bersama Nindy Ayunda. "Satu sel saja, kalau sama-sama dalam penjara kan bebas," tambahnya.

Ia menyebutkan kasusnya atas laporan Dito Mahendra soal UU ITE disebut kasus receh. Jika syarat-syarat di atas bisa dipenuhi, ia pun tidak keberatan dimasukkan ke penjara.

"Aku ini mau kasusnya jalan lagi kalau 4 syarat sudah dilakukan Jakarta selatan dan Polres Serang Banten. Ini kan kasus sampah, receh, orangnya juga sapa nggak tahu, bukan orang penting di Indonesia juga," pungkasnya.

Pengacara Sebut Wajib Lapor Nikita Mirzani Pelanggaran HAM

Sementara itu, pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menambahkan, wajib lapor jika dilakukan terus-menerus tanpa kepastian hukum ia sebut pelanggaran HAM. Sebab, semestinya kasus yang menjerat Nikita ada kepastian hukumnya.

"Orang ditahan ada kepastian hukumnya 20 hari, wajib lapor kalau tidak ada kepastian hukumnya itu pelanggaran HAM nantinya," ujarnya.

Tap, ia dan kliennya rajin datang sekaligus silaturahmi dengan penyidik. Dan tidak ada persoalan lain kecuali wajib lapor dan ngobrol-ngobrol lalu pulang.

"Anda bertanya ke penyidik sampai kapan, kalau ke saya hari ini saya anggap selesai wajib lapornya. Kalau Anda tanya ke penyidik itu silakan haknya," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads