Debat panas antara Anggota Komisi IV DPR F-PDIP Riezky Aprilia dan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo berbuntut panjang. Riezky kini diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI.
Komisi IV DPR bersama Mentan, Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggelar rapat kerja dengan Komisi IV DPR pada Senin 29 Agustus 2022. Riezky, yang mendapat kesempatan menyampaikan pandangan, menyoroti masalah pupuk bersubsidi. Riezky menilai seharusnya ada koordinasi antarkementerian yang lebih terarah.
"Buat 3 kementerian, bahwa membuat peraturan itu kalau bisa, nggak bisa sendirian. Apalagi ini gabungan. Jangan sampai kayak masalah arwana, Pimpinan. Arwana di BKSDA-nya udah dilepas ke KKP tapi kok jadi lebih lambat di KKP, gitu, Pak. Karena mungkin latah," kata Riezky.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mentan menjawab dengan mengungkit hasil panitia kerja (panja). Menurutnya, Kementan tidak bisa keluar dari rekomendasi panja.
Riezky menyebut pihaknya memang memberi rekomendasi. Namun, dia menilai hal teknis ialah urusan kementerian.
"Betul, kita merekomendasi. Cuma yang kita bicara teknisnya, Pak Menteri. Teknisnya itu, itu kan keputusan menteri. Keputusan menteri bukan berarti itu adalah hal yang tidak bisa diobrolin gitu, lo, antarlintas lembaga, K/L. Yang namanya DPR ini kan fungsinya pengawasan, merekomendasi. Eksekusi kembali di pemerintah. Saya menggarisbawahi itu," ujar Riezky.
Perdebatan Mentan dan Riezky sempat ditengahi Ketua Komisi IV DPR Sudin. Kepada Mentan, Sudin menyebut temuan BPK tentang pupuk subsidi bagi petambak membuat panitia kerja memindahkan urusannya ke KKP sesuai tugas pokok dan fungsi. Panja, kata dia, hanya mem-back-up temuan BPK.
"Kalau masalah yang pupuk untuk petambak, itu kita menindaklanjuti temuan BPK. Iya, to, temuan BPK bahwa ada penyimpangan di Kementerian Pertanian perihal penyampaian kepada petambak, maka kami putuskan dialihkan ke KKP. Tapi sampai hari ini KKP masih terhambat dengan perpresnya," kata Sudin.
"Maka tadi saya setelah running dengan pimpinan, kita bicara dulu dengan BPK nih, boleh nggak untuk sementara waktu, di 2022 ini, kita kasih diskresi dulu ke Kementan. Kalau BPK bilang oke, nggak ada masalah dikarenakan KKP belum siap atau perpresnya belum selesai, maka sambil menunggu agar selesai. Sementara kami tugaskan dulu ke Kementan," imbuhnya.
Mentan mengiyakan pernyataan Sudin. "Setuju, Ketua," katanya.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya: