2 Status Tersangka Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Yosua

2 Status Tersangka Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Yosua

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 02 Sep 2022 07:25 WIB
Mabes Polri telah selesai merekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Rekonstruksi 78 adegan selesai dalam 7,5 jam.
Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Yosua Hutabarat. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo kini berstatus tersangka dalam dua perkara terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Status tersangka Sambo saat ini adalah tersangka otak pembunuhan Yosua dan tersangka merintangi penyelidikan.

Berdasarkan rangkuman detikcom, Jumat (2/9/2022), Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pembunuhan berencana pada awal Agustus lalu. Sambo kemudian diberhentikan dari Polri secara tidak hormat, lalu mengajukan banding. Status Sambo kemudian menjadi tersangka merintangi penyelidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

1. Tersangka Pembunuhan Berencana

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengumumkan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8) lalu.

Kapolri juga mengungkapkan Ferdy Sambo memerintahkan penembakan. Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau E menembak Brigadir Yosua, dan tak ada peristiwa tembak menembak.

ADVERTISEMENT

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Kapolri.

Kapolri mengatakan Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir Yosua menembak dinding untuk merekayasa pembunuhan, sehingga seolah-olah terjadi tembak menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah menjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali," imbuh Sigit.

Selain Ferdy Sambo dan Bharada RE, Polri juga menetapkan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR), dan sopir pribadi, Kuat Ma'ruf (KM), sebagai tersangka. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran keempat tersangka.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ujar Agus.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Saksikan Video '5 Kesimpulan Komnas HAM di Kasus Brigadir J, Ada Extrajudicial Killing':

[Gambas:Video 20detik]



Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan. Sambo terancam hukuman mati.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus.

2. Tersangka Obstruction of Justice

Polri menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo termasuk tersangka obstruction of justice.

"IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/9).

Adapun tujuh tersangka adalah:
1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propram Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
7. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

"Info terakhir dari penyidik, malam ini bertambah menjadi 7 orang," kata Dedi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun eksklusif detikcom, Ferdy Sambo diduga menjadi otak pembunuhan dan merekayasa kasus seolah tembak-menembak. Irjen Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan untuk mengambil CCTV vital di kasus pembunuhan Brigadir J.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads