Nikita Mirzani menjalani wajib lapor di Polresta Serang Kota untuk ketiga kalinya sebagai tersangka. Dia datang didampingi pengacaranya Fahmi Bachmid.
Nikita Mirzani datang sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung masuk ke ruang penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. Nikita lalu keluar pukul 12.57 WIB.
Ia tampak langsung masuk ke mobil dan tidak memberikan keterangan kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wajib lapor harus datang," kata Fahmi kepada wartawan, Serang (8/8/2022).
Dia mengaku sempat berbicara dengan penyidik. Setelah itu, Nikita langsung menandatangani surat wajib lapor lalu pulang.
"Ngobrol, ditanya, terus kan wajib lapor langsung tanda tangan, habis itu pulang, saya nggak ngitung yang ketiga kali," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya bakal hadir tiap pekan untuk wajib lapor. Dia mengatakan tak ada masalah terkait wajib lapor.
"Kalau itu sudah jelas, nggak ada masalah," ujarnya.
Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik seperti diatur dalam UU ITE atas laporan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota. Dia sempat ditangkap meski kemudian tak ditahan.
Simak juga 'Nikita Mirzani Bisa Terbang ke Luar Negeri Meski Berstatus Tersangka':
(bri/haf)