Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari atau Tobas mendukung langkah Polri tidak menahan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi karena alasan kemanusiaan. Tobas menilai penahanan merupakan kebutuhan bukan sebuah keharusan.
"Saya selalu berpandangan bahwa penahanan adalah kebutuhan bukan keharusan. Berdasarkan prinsip tersebut maka semestinya penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya," kata Tobas kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Tobas mendukung Putri Candrawathi tidak ditahan karena alasan kemanusiaan. Terlebih masih memiliki anak kecil.
"Sehingga jika tidak ada alasan- tersebut dalam kasus ini menurut saya tidak perlu ada penahanan. Terlebih lagi PC memiliki anak yang masih kecil sehingga dengan alasan kemanusiaan dan demi kepentingan terbaik anak maka keputusan untuk tidak menahan dan hanya wajib lapor merupakan keputusan tepat untuk saat ini," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurut Tobas prinsip penahanan bukan keharusan itu berlaku bukan hanya untuk Putri Candrawahi saja. Dia mengatakan hal itu harus berlaku untuk semua tahanan dengan pertimbangan kemanusiaan.
"Prinsip penahanan berdasar pada kebutuhan dan bukan keharusan ini semestinya berlaku untuk semua kasus tidak hanya dalam kasus PC saja. Jika tidak terdapat alasan-alasan yang cukup untuk melakukan penahanan terlebih terdapat alasan kemanusiaan maka dalam setiap kasus manapun tidak perlu dilakukan penahanan," ujarnya.
"Selama ini saya selalu mengkritik cara pandang aparat penegak hukum yang terlalu mudah memutuskan untuk melakukan penahanan agar memudahkan pemeriksaan, padahal semestinya alasannya bukan itu, melainkan harusnya alasan menurut KUHAP sebagaimana sy sebutkan di awal," lanjutnya.
Oleh karena itu dia menilai perlunya perbaikan persepsi masyarakat kalau semua tersangka tidak perlu dilakukan penahanan. Tobas menegaskan bukan dirinya bukan membenarkan tidak ditahannya Putri Candrawathi, tapi perlu adanya perbaikan pandangan dari sistem penahanan.
"Jika dibandingkan dengan kasus-kasus lain dalam kondisi serupa seperti seorang perempuan tetap ditahan padahal memiliki bayi atau anak kecil dan tidak terdapat kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya, namun tetap ditahan, menurut saya penahanan dalam kasus lain ini pun juga tidak tepat dan harus kita koreksi," ucapnya.
"Jadi yang kita lakukan sebaiknya bukan membenarkan kejadian yang lalu-lalu dengan mendorong penahanan terhadap PC, melainkan mengoreksi juga penahanan yang pernah terjadi yang tidak tepat di kasus-kasus lain ini. Saya merasa perlu memberikan pandangan ini agar masyarakat kita tidak menjadi masyarakat yang punitif, gemar menghukum, tetapi saya ingin masyarakat menempatkan hukum secara obyektif sesuai dengan prinsip-prinsip yang bersifat universal," lanjut Tobas.
Terkait hal ini, Tobas mengaku sudah mendorong kejaksaan hingga polri untuk mengubah pandangan masyarakat terjait konsep penahanan. Jauh sebelum adanya kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
"Persoalan mengenai dorongan agar kita mengubah paradigma soal penahanan ini sudah sering saya sampaikan dengan mitra kerja komisi III, yakni kepolisian dan kejaksaan, jauh sebelum adanya kasus ini," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikut
Saksikan Video 'Angie & Vanessa Ditahan Walau Ada Anak Kecil, Tapi Putri Candrawathi Tidak':
Timsus Ungkap Alasan Putri Tak Ditahan
stri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri Candrawathi telah diperiksa penyidik, tetapi tidak ditahan. Apa alasannya?
"Tadi malam Ibu PC telah dilaksanakan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan. Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, kedua alasan kemanusiaan, dan yang ketiga masih memiliki balita," kata Ketua Timsus Polri yang juga menjabat Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers seusai penyerahan rekomendasi dari Komnas HAM di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Meski tidak ditahan, Putri telah dicegah ke luar negeri. Selain itu, Putri dikenai wajib melapor dua kali sepekan.
"Di samping itu, penyidik juga telah melaksanakan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan kooperatif, dan ada wajib lapor," ujar Ketua Timsus itu.