Polda Metro Tunggu Rekomendasi Propam soal Sanksi Kanit Polsek Penjaringan

Polda Metro Tunggu Rekomendasi Propam soal Sanksi Kanit Polsek Penjaringan

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 01 Sep 2022 21:05 WIB
Gedung Polda Metro Jaya
Gedung Polda Metro Jaya (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi. AKP M Fajar telah diperiksa oleh Ropaminal Propam Polri atas dugaan pelanggarannya itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Propam Polri segera mengeluarkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar ini. Polda Metro Jaya siap menjalankan rekomendasi tersebut.

"Propam Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan dan tengah melakukan gelar perkara terkait dengan hal itu, baru nanti menerbitkan rekomendasi kepada Polda Metro Jaya. Nantinya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi," kata Zulpan saat dihubungi detikcom, Kamis (1/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AKP Fajar ditangkap oleh jajaran Paminal Mabes Polri pada Senin (29/8) sekitar pukul 13.00 WIB di Polsek Penjaringan. Dia ditangkap bersama tujuh anggotanya.

AKP Fajar lalu diperiksa oleh Paminal Mabes Polri. Hasil pemeriksaan itu diketahui adanya pelanggaran penyalahgunaan wewenang dalam bertugas.

ADVERTISEMENT

"Saya baru mendapatkan laporan dari Paminal Propam Mabes Polri. Hasil pemeriksaan Paminal bahwa Kanit Polsek Penjaringan mengetahui dan memerintahkan anggotanya menerima uang," jelas Zulpan.

Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini pun turut diperiksa atas penangkapan anak buahnya itu.

"Kalau hasil pemeriksaan (terhadap) Kapolsek, dia mengetahui dan dilaporkan," imbuhnya.

Zulpan sebelumnya menjelaskan AKP Fajar dkk awalnya menangkap penjual kartu chip untuk online games, bukan pelaku judi online. Penjual itu kemudian dipulangkan karena menurutnya, tidak ditemukan unsur pidana.

"Setelah saya tanya Kapolsek juga itu sebenarnya kartu chip, bukan judi online. Jadi kartu chip untuk bermain games online. Nah kartu chip ini yang dijual seseorang dengan harga yang di luar pasaran. Seseorang ini yang diamankan, tapi dia menaikkan harga itu lebih tinggi Rp 2.000. Kartu chip ini untuk bermain online. Jadi bukan judi," terang Zulpan.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Zulpan mengatakan pihak yang ditangkap oleh Polsek Penjaringan itu lalu diperiksa. Hasil pemeriksaan kepada pria tersebut disebut tidak menemukan adanya unsur pidana.

"Nah hasil pemeriksaan dari Polsek Penjaringan tidak ditemukan unsur pidananya sebenarnya terhadap orang ini yang jual chip online sehingga dipulangkan pada hari itu juga," tutur Zulpan.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono mengatakan AKP M Fajar ditangkap terkait kasus judi online.

"Iya betul, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Syahardiantono saat dihubungi detikcom, Kamis (1/9).

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads