Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi. AKP M Fajar telah diperiksa oleh Ropaminal Propam Polri atas dugaan pelanggarannya itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Propam Polri segera mengeluarkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar ini. Polda Metro Jaya siap menjalankan rekomendasi tersebut.
"Propam Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan dan tengah melakukan gelar perkara terkait dengan hal itu, baru nanti menerbitkan rekomendasi kepada Polda Metro Jaya. Nantinya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi," kata Zulpan saat dihubungi detikcom, Kamis (1/9/2022).
AKP Fajar ditangkap oleh jajaran Paminal Mabes Polri pada Senin (29/8) sekitar pukul 13.00 WIB di Polsek Penjaringan. Dia ditangkap bersama tujuh anggotanya.
AKP Fajar lalu diperiksa oleh Paminal Mabes Polri. Hasil pemeriksaan itu diketahui adanya pelanggaran penyalahgunaan wewenang dalam bertugas.
"Saya baru mendapatkan laporan dari Paminal Propam Mabes Polri. Hasil pemeriksaan Paminal bahwa Kanit Polsek Penjaringan mengetahui dan memerintahkan anggotanya menerima uang," jelas Zulpan.
Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini pun turut diperiksa atas penangkapan anak buahnya itu.
"Kalau hasil pemeriksaan (terhadap) Kapolsek, dia mengetahui dan dilaporkan," imbuhnya.
Zulpan sebelumnya menjelaskan AKP Fajar dkk awalnya menangkap penjual kartu chip untuk online games, bukan pelaku judi online. Penjual itu kemudian dipulangkan karena menurutnya, tidak ditemukan unsur pidana.
"Setelah saya tanya Kapolsek juga itu sebenarnya kartu chip, bukan judi online. Jadi kartu chip untuk bermain games online. Nah kartu chip ini yang dijual seseorang dengan harga yang di luar pasaran. Seseorang ini yang diamankan, tapi dia menaikkan harga itu lebih tinggi Rp 2.000. Kartu chip ini untuk bermain online. Jadi bukan judi," terang Zulpan.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
(ygs/mea)