Kejagung Terima SPDP 6 Tersangka Halangi Kasus Sambo, Ini Jeratan Pasalnya

Kejagung Terima SPDP 6 Tersangka Halangi Kasus Sambo, Ini Jeratan Pasalnya

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 01 Sep 2022 19:40 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Penggeledahan Kejagung di salah satu tempat yang di geledah
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka pelanggaran pidana menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh Irjen Ferdy Sambo. Ada 6 SPDP yang diterima dari Bareskrim Polri.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, atas nama 6 (enam) orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Kamus (1/9/2022).

Ketut menjabarkan enam tersangka itu adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Tersangka HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Tersangka AN atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. Tersangka ARA atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
4. Tersangka CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Tersangka BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. Tersangka IW atau AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri

Ketut menerangkan, enam tersangka tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya. Tak hanya itu, kata Ketut, enam tersangka itu juga berkaitan dengan dugaan mengubah, menambah, merusak, menghilangkan, hingga menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain dan menghalangi serta menghilangkan bukti elektronik.

ADVERTISEMENT

"Adapun 6 (enam) orang tersangka tersebut terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud," ungkapnya.

Ketut menjabarkan, para tersangka dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Pasal 32 Ayat 1 UU ITE: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Pasal 33 UU ITE: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 49 UU ITE: Hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar atas perbuatan mengganggu kinerja sistem elektronik.
Pasal 48 Ayat 1 UU ITE: Hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar atas pengrusakan dokumen elektronik milik orang lain.

Pasal 221 Ayat (1) ke 2 KUHP: Barangsiapa yang sesudah terjadi kejahatan, membinasakan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda tempat melakukan atau yang dipakai untuk melakukan kejahatan itu atau bekas-bekas kejahatan itu yang lain-lain, atau yang berbuat sehingga benda-benda itu atau bekas-bekas itu tidak dapat diperiksa oleh pegawai kehakiman atau polisi baikpun oleh orang lain, yang menurut peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan jabatan kepolisian, segala sesuatu itu dengan maksud untuk menyembunyikan kejahatan itu atau untuk menghalang-halangi atau menyusahkan pemeriksaan dan penyelidikan atau penuntutan.
Pasal 233 KUHP: Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 55 KUHP Ayat 1:
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Pasal 55 KUHP Ayat 2:
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: 5 Kesimpulan Komnas HAM di Kasus Brigadir J, Ada Extrajudicial Killing

[Gambas:Video 20detik]



6 Perwira Polisi Jadi Tersangka

Polri telah menetapkan enam perwira polisi sebagai tersangka kasus dugaan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice terkait dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Salah satunya adalah peraih penghargaan Adhi Makayasa.

"Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (1/9).

Keenam tersangka itu ialah:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Nama keenam, AKP Irfan Widyanto, merupakan peraih Adhi Makayasa. Adhi Makayasa adalah penghargaan untuk lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) yang dinilai berprestasi dalam tiga aspek, yakni akademis, jasmani, dan kepribadian. AKP Irfan Widyanto meraih penghargaan tersebut pada 2010.

Perwira berusia 36 tahun itu telah dimutasi dari jabatannya di Bareskrim Polri ke Pelayanan Markas Polri bersama 23 polisi lainnya melalui surat telegram Kapolri nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 yang diterbitkan 22 Agustus 2022. Perwira muda asal Depok, Jawa Barat, tersebut dicopot dari jabatan Kepala Sub Unit I Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Halaman 2 dari 2
(whn/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads