"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 4 tahun penjara," imbuhnya.
Edy Mulyadi diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam sidang ini,Edy Mulyadi duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa membuat keonaran di kalangan masyarakat.
Jaksa mengatakan Edy Mulyadi memiliki akun YouTube dan kerap mengunggah video yang berisi opini atau pendapat pribadi pada 2021 di kanal YouTube yang menimbulkan pro dan kontra. Adapun dari kanal YouTube Edy Mulyadi, jaksa menyebut ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.
Salah satunya konten yang berjudul 'Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat'. Dalam video ini, ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'. Pernyataan dalam video itu dinilai membuat keonaran di kalangan masyarakat.
Edy Mulyadi didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2)juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.
Simak juga video 'Saksi Ahli: Pernyataan 'Jin Buang Anak' Timbulkan Daya Luka':
(whn/dhn)