Polda Metro Ungkap Hasil Pemeriksaan Etik Kanit Polsek Penjaringan

Polda Metro Ungkap Hasil Pemeriksaan Etik Kanit Polsek Penjaringan

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 01 Sep 2022 13:17 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (Foto: Dok. Polda Metro)
Jakarta -

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan 7 anggotanya ditangkap dan diperiksa Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus judi online. AKP M Fajar dkk telah dipulangkan dan kembali berdinas setelah diperiksa secara maraton.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan tidak menjelaskan secara detail mengenai hasil pemeriksaan Paminal terhadap AKP M Fajar dkk. Namun, kata Zulpan, dikembalikannya AKP Fajar dkk membuktikan tak ada pelanggaran telak yang dilakukan.

"Ya artinya kalau dikembalikan bisa dikatakan kesalahannya dalam rangka OTT ini yang tidak telak yang ditemukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Kodam Jaya, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AKP Fajar ditangkap pada Senin (29/8) sekitar pukul 13.00 WIB di Polsek Penjaringan. Dia ditangkap bersama tujuh anggotanya dan dipulangkan pada malam harinya.

ADVERTISEMENT

AKP Fajar Tangkap Penjual Chip

Zulpan menjelaskan AKP Fajar dkk awalnya menangkap penjual kartu chip untuk online games. Penjual itu kemudian dipulangkan karena tidak ditemukan unsur pidana.

"Setelah saya tanya Kapolsek juga itu sebenarnya kartu chip, bukan judi online. Jadi kartu chip untuk bermain games online. Nah kartu chip ini yang dijual seseorang dengan harga yang di luar pasaran. Seseorang ini yang diamankan tapi dia menaikkan harga itu lebih tinggi Rp 2 ribu. Kartu chip ini untuk bermain online. Jadi bukan judi," terang Zulpan.

Zulpan mengatakan pihak yang ditangkap oleh Polsek Penjaringan itu lalu diperiksa. Hasil pemeriksaan kepada pria tersebut disebut tidak menemukan adanya unsur pidana.

"Nah hasil pemeriksaan dari Polsek Penjaringan tidak ditemukan unsur pidananya sebenarnya terhadap orang ini yang jual chip online sehingga dipulangkan pada hari itu juga," tutur Zulpan.

Dibebaskannya penjual kartu chip ini kemudian menimbulkan isu adanya 'uang damai', padahal tidak ada.

"Namun berkembang ada isu bahwa pengembalian orang ini disertai dengan imbalan," tuturnya.

Lihat juga video 'Kisah Kopka Ade, Lumpuh dan Stroke Usai Disengat 8 Tawon Ndas':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

AKP M Fajar dkk Dipulangkan

Pemeriksaan kepada jajaran Polsek Penjaringan mulai dari Kapolsek, Kanit Reskrim, hingga tujuh anggota telah rampung. Operasional di Polsek Penjaringan pun telah kembali normal.

"Saya baru dapat laporannya kemarin bahwa pemeriksaan kepada Kanit dan 7 anggota beserta Kapolsek sudah tuntas hari itu juga, jadi sudah kembali. Jadi hari ini sudah berdinas seperti biasa," tutur Zulpan.

Polda Metro Jaya saat ini belum mengambil langkah pemberian sanksi kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan. Sanksi akan mengacu pada rekomendasi dari Propam Mabes Polri.

Penjelasan Kadiv Propam Polri

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar ditangkap Paminal Mabes Polri. AKP M Fajar ditangkap terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi.

"Iya betul, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Syahardiantono saat dihubungi detikcom, Kamis (1/9/2022).

Halaman 2 dari 2
(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads