Divisi Propam Polri mulai menggelar sidang kode etik terhadap perwira polisi tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Sidang kode etik itu akan dimulai hari ini.
"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Divpropam akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut. Bahkan saat ini sudah mulai, Kompol CP," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
"Hari ini sudah dimulai ke Kompol CP, sedang dilaksanakan sidang kode etik," sambungnya.
Agung mengatakan sidang kode etik akan kembali digelar sampai tiga hari ke depan. Selain itu, dia mengatakan saat ini penyidik tengah melengkapi berkas keenam terduga pelanggar kode etik.
"Kemudian besok sampai berikutnya tiga hari ke depan semuanya akan dilakukan sidang etik. Kemudian termasuk untuk pemberkasannya termasuk yang lain dilakukan pelengkapan pemberkasan untuk masing-masing terduga pelanggar kode etik," katanya.
Diketahui, keenam perwira tersangka obstruction of justice itu adalah:
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Untuk diketahui, Brigadir J dibunuh di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel, pada Jumat (8/7) sore.
"Mereka patut diduga telah melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan antara lain dengan cara sengaja menghilangkan CCTV, kemudian merusak CCTV yang ada di pos satpam," jelas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).
Dia mengatakan terkait dugaan pelanggaran penghalangan penyidikan telah dilaporkan ke Bareskrim. Polisi yang menghalangi penyidikan akan dijerat pasal berlapis.
"Telah dibuat laporan polisi di Bareskrim dengan persangkaan Pasal 49 juncto 33 dan Pasal 48 juncto 32 terkait UU tentang ITE dan Pasal 233 KUHP juncto 55 KUHP dan 56 KUHP dan Pasal 221 ayat 2," urainya.
Simak Video 'Timsus Beberkan Isi Rekomendasi Komnas HAM soal Pembunuhan Yosua':
(lir/lir)