Bareskrim Polri mengungkap tiga substansi rekomendasi dari Komnas HAM terkait pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Ada beberapa kesimpulan dalam rekomendasi tersebut.
"Ada tiga substansi, yang rekomendasi dari Komnas HAM. Yang pertama adalah terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dikenal dengan Pasal 340, kalau di Komnas HAM extrajudicial killing," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Timsus Polri dalam konferensi pers, Kamis (1/9/2022).
Selanjutnya, Agung menjelaskan soal kesimpulan Komnas HAM soal dugaan penganiayaan. Komnas HAM menyimpulkan tidak ada penganiayaan.
"Yang kedua rekomendasi Komnas HAM, menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," ujarnya.
Selanjutnya, ujar Agung, ada tindak pidana obstruction of justice dalam kasus ini. Tindak pidana ini juga sedang ditangani oleh Timsus.
"Yang ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice. Yang kebetulan oleh penyidik Timsus sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice," jelasnya.
(rdp/imk)