Edy Mulyadi akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus 'tempat jin buang anak' hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dilansir SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022), sidang tuntutan akan digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali. Sidang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB. Namun sampai saat ini, sidang belum dimulai.
"Kamis 1 September jam 09.00-selesai agenda untuk tuntutan, ruangan Muhammad Hatta Ali," tulis SIPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dakwaan Edy Mulyadi
Dalam sidang ini, Edy Mulyadi duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa membuat keonaran di kalangan masyarakat.
Jaksa mengatakan Edy Mulyadi memiliki akun YouTube dan kerap mengunggah video yang berisi opini atau pendapat pribadi pada 2021 di kanal YouTube yang menimbulkan pro dan kontra. Adapun dari kanal YouTube Edy Mulyadi, jaksa menyebut ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.
Salah satunya konten yang berjudul 'Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat'. Dalam video ini, ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'. Pernyataan dalam video itu dinilai membuat keonaran di kalangan masyarakat.
Edy Mulyadi didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.
Simak juga 'Saksi Ahli: Pernyataan 'Jin Buang Anak' Timbulkan Daya Luka':