Penjelasan KPK soal LHKPN Rektor UI Naik Rp 35 M

Penjelasan KPK soal LHKPN Rektor UI Naik Rp 35 M

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 01 Sep 2022 10:16 WIB
Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro (YouTube BNPB)
Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro (YouTube BNPB)
Jakarta -

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN milik Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro sempat menjadi sorotan lantaran naik Rp 35 miliar dalam waktu tiga tahun. Lantas bagaimana penjelasan KPK terkait LHKPN Ari Kuncoro?

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan sejatinya LHKPN merupakan self-assessment penyelenggara negara (PN) atau pihak yang masuk kategori wajib lapor (WL). Laporan itu dikirimkan ke KPK sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi.

"Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, LHKPN mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara," kata Ipi Maryatai Kuding kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ipi menegaskan jumlah harta yang dilaporkan oleh pihak wajib lapor tidak mutlak jadi indikator pihak tersebut melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga, LHKPN yang diumumkan tersebut tidak bisa membuktikan bahwa harta kekayaan tersebut berkaitan dengan tindak pidana.

"LHKPN yang telah diumumkan di situs e-LHKPN juga tidak dapat dijadikan dasar oleh penyelenggara negara atau pihak mana pun untuk menyatakan bahwa harta kekayaan tersebut tidak terkait tindak pidana," jelas Ipi.

ADVERTISEMENT

Adapun terkait fluktuasi harta dalam LHKPN, kata Ipi, merupakan hal yang memungkinkan untuk terjadi. Ipi menyebut ada sejumlah faktor yang menyebabkan bertambah atau berkurangnya harta dalam LHKPN.

"Beberapa faktor yang dapat menyebabkan peningkatan harta kekayaan seperti terjadinya apresiasi nilai aset karena kenaikan harga pasar. Misalnya, terkait aset tanah karena terjadi kenaikan NJOP," ungkapnya.

Selain itu, Ipi menyebut dinamika LHKPN juga terjadi akibat adanya proses jual-beli, hibah, waris, atau hadiah. Atau ada harta yang belum sempat dilaporkan oleh pihak pelapor sebelumnya.

"Bisa juga karena penambahan aset karena adanya jual-beli, hibah, waris, atau hadiah; atau penjualan aset dengan harga di atas harga perolehan; pelunasan pinjaman; atau karena ada harta yang tidak dilaporkan pada pelaporan sebelumnya," tutur Ipi.

Sebaliknya, Ipi menyebut harta tersebut dapat berkurang lantaran sejumlah faktor. Di antaranya depresiasi nilai aset akibat sejumlah hal hingga penambahan nilai utang.

"Penyebabnya di antaranya terjadi depresiasi nilai aset karena turunnya harga pasar atau penyusutan aset; penjualan aset dengan harga di bawah harga perolehan; pelepasan aset karena rusak atau dihibahkan; penambahan nilai utang; atau karena ada harta yang telah dilaporkan sebelumnya tetapi tidak dilaporkan kembali," ucap Ipi.

Dalam kesempatan itu, Ipi juga menyebut LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi bukan hanya tanggung jawab KPK. Menurutnya, kejujuran penyelenggara negara dan peran aktif masyarakat juga jadi faktor keberhasilan LHKPN sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi.

Oleh sebab itu, dia mengajak masyarakat mengawasi harta kekayaan para penyelenggara negara. Salah satu caranya adalah dengan memanfaatkan informasi yang dapat dilihat di situ e-LHKPN.

"KPK mendorong peran aktif masyarakat dalam mengawasi harta kekayaan para penyelenggara negara dan pejabat publik dengan memanfaatkan informasi yang tersedia pada situs elhkpn.kpk.go.id," tutup Ipi.

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Saksikan juga 'Jejak Ari Kuncoro, Ditunjuk Jadi Wakil Komisaris Utama BRI hingga Mundur':

[Gambas:Video 20detik]



Diberitakan sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia menyoroti kenaikan kekayaan Rektor UI Ari Kuncoro dalam laporan LHKPN. BEM UI mempertanyakan bagaimana kekayaan Ari melonjak Rp 35 miliar dalam waktu tiga tahun.

Ari Kuncoro buka suara soal sorotan lonjakan harta dalam tiga tahun. Dia menyebut harta yang tertera dalam LHKPN merupakan kekayaan gabungan bersama istrinya, Lana Soelistianingsih.

"Betul gabungan (dengan istri)," ujar Ari, kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Ari menuturkan istrinya menjabat Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Istrinya sudah menjabat pimpinan LPS selama tiga tahun.

"Kurang lebih sejak 3 tahun yang lalu," katanya.

Sorotan atas harta Rektor UI Ari Kuncoro diunggah lewat akun Instagram BEM UI (@bemui_official). BEM UI mencatat harta kekayaan Ari Kuncoro saat masih menjadi Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI sebesar Rp 27 miliar. Namun dalam tiga tahun naik menjadi Rp 62 miliar saat Ari Kuncoro menjadi rektor.

BEM UI mempertanyakan bagaimana kekayaan tersebut naik Rp 35 miliar dalam tiga tahun.

"Hal ini mengindikasikan adanya pertambahan harta kekayaan sebesar Rp 35 miliar hanya dengan waktu yang relatif singkat, yakni 3 tahun, dengan menjabat sebagai Rektor Universitas Indonesia," ujarnya.

"Lalu, dari manakah sumber pendanaan hingga total harta kekayaan Bapak Rektor satu ini bertambah dua kali lipat?" lanjutnya.

Penjelasan Humas UI

Kepala Humas dan KIP UI Amelita Lusia menerangkan kenaikan harta Ari Kuncoro dalam tiga tahun logis jika LHKPN yang dilaporkan berasal dari dua sumber. Amelita juga menjelaskan istri Ari Kuncoro kini menjabat Kepala Eksekutif LPS.

"Ibu Lana, istri Pak Ari Kuncoro, juga pejabat negara. Beliau merupakan Kepala Eksekutif LPS. Sehingga logis jika jumlah kekayaan tersebut merupakan kekayaan bersama," kata Amelita, Minggu (28/8).

Dia menyampaikan semua ASN di lingkungan UI melaporkan harta kekayaannya sesuai mekanisme yang berlaku, yakni melalui LHKPN dan LHKASN.

"Setiap tahun, Rektor, semua penyelenggara negara, dan semua aparatur sipil negara di lingkungan Universitas Indonesia melaporkan harta kekayaan kepada KPK, melalui mekanisme yang disebut sebagai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah," ucapnya.

Amelita mengatakan kepatuhan ASN UI dalam melaporkan harta kekayaannya sangat baik. Hal ini menjadi komitmen UI demi mencegah korupsi. Dia menerangkan sejauh ini tidak ada temuan apa pun dari KPK terkait laporan LHKPN itu.

"Sejauh ini, tidak ada temuan yang disampaikan oleh KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerima, mengkaji, dan menilai laporan yang diserahkan oleh penyelenggara negara (LHKPN) dan aparatur sipil negara (LHKASN) di lingkungan UI," ungkapnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads