Partai Demokrat (PD) meminta polisi memeriksa Kamaruddin Simanjuntak karena dinilai menyebarkan hoaks dari pengakuannya disembah jenderal utusan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Merespons hal itu, Kamaruddin menilai tidak mempermasalahkan jika diperiksa polisi.
"Ya nggak apa-apa, emang diperiksa polisi jadi tidak jadi pertemuan itu, artinya lapor-lapor saja ke polisi," kata Kamaruddin ketika dihubungi, Rabu (31/8/2022).
Dia menilai Partai Demokrat tak punya urusan terkait pengakuannya disembah jenderal bintang tiga. Dia mengatakan jenderal bintang tiga itu diutus presiden dan dia mengaku tidak pernah menyebut SBY sebagai presiden yang dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa urusannya dengan Demokrat, yang datang kan jenderal 3 bersama teman-temannya. Dia mengatakan bertindak atas utusan presiden, apa hubungannya dengan Demokrat? Kan yang datang jenderal bintang 3 mengaku diutus presiden. Kalau dia mau marah, marahi saja jenderal-jenderal yang menghadap saya itu," kata Kamaruddin.
"Dia mengaku utusan presiden, dia menyembah saya atas nama presiden. Lalu ketersinggungan Demokrat apa? Saya menyebut Presiden Republik Indonesia. Saya tidak menyebut SBY. Saya menyebut ada jenderal mantan Wakasad bintang 3 memimpin teman-temannya datang menghadap saya dan menyembah saya untuk atas nama presiden, jangan ditambahin," lanjutnya.
Kamaruddin mengatakan kedatangan para jenderal itu bukan atas kemauan dirinya. Dalam pertemuan itu, Kamaruddin menjelaskan justru dirinya menolak tawaran dari para jenderal tersebut.
"Kan bukan kehendak saya dia datang menyembah saya to. Emang saya suruh dia datang, 'eh kau sembah saya'? Kan tidak. Justru dia yang bujuk saya supaya ketemu, sujud menyembah pakai 10 jari dan satu kepala, jadi 11. Dia bilang tolong jangan sebut-sebut presiden, kan gitu. Lalu salah saya di mana?" ujarnya.
Dia mengaku saat itu hanya meminta pelaku korupsi diproses hukum.
"Mereka itu menghadap saya mengaku atas nama presiden, kemudian beberapa kali pembicaraan ada kesepakatan. Kesepakatannya waktu itu saya nggak mau duit, saya nggak mau kekuasaan. Saya mau orang-orang ini yang terlibat korupsi ditangkap dan diberhentikan. Kan gitu. Antara lain Nazaruddin, Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh, Andi Mallarangeng, dan ternyata terealisasi, dan KPK juga melaksanakannya. Waktu itu saya meminta KPK supaya menggunakan UU money laundering untuk memberantas korupsi," ujarnya.
Kamaruddin lantas mempertanyakan sikap Demokrat yang melayangkan somasi kepadanya. Kamaruddin menilai apakah Demokrat tersinggung kasus korupsi yang menjerat beberapa kadernya dibongkar kala itu.
"Lalu pertanyaannya, kenapa saya disomasi? Urusan apa? Emang dia doang yang bisa somasi balik? Saya juga bisa bikin somasi balik. Jadi tanya ke dia (Demokrat) kepentingan dia itu apa? Jadi dia tersinggung kasus dibongkarkah atau tersinggung apanya, tersinggung korupsinya dibongkar atau tersinggung jenderal itu? Kalau tersinggung sama korupsinya, ya marahin aja KPK. Saya kan hanya mengungkap itu. Kalau tersinggung jenderal itu bawa-bawa nama presiden, ya marahi aja jenderalnya kalau memang tidak benar," lanjutnya.
Selengkapnya di halaman berikut
Simak juga 'Dirut Taspen Tantang Kamaruddin Adu Bukti soal Tuduhan Video Porno':
PD Minta Polisi Periksa Kamaruddin
Sebelumnya, Partai Demokrat (PD) menegaskan informasi soal 'jenderal yang diutus Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)' untuk menyembah dan sujud kepada Kamaruddin Simanjuntak hoaks. Demokrat meminta polisi segera memeriksa Kamaruddin.
"Situasi sekarang tidak sedang baik-baik saja. Ini bisa menjadi trigger atau pintu masuk membuat situasi nasional, kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi kacau karena akan saling curiga di antara kita semua," kata Kepala Badan Hukum dan Pengamanan DPP Demokrat Ardy Mbalembout kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Ardy menilai tindakan Kamaruddin terkait 'jenderal bintang tiga utusan SBY' termasuk delik umum. Karena delik umum, sebut Ardy, tak perlu ada laporan untuk memeriksa Kamaruddin.
"Jadi ini harus segera diusut, polisi harus segera memanggil orang ini," terang Ardy.
"Jadi ini polisi harus aktif dan dia diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan itu. Tidak perlu tunggu lagi ada laporan. Ini termasuk delik umum," imbuhnya.