Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melacak aset tersangka Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi. Kasus korupsi terkait perkebunan sawit ini merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 triliun.
"Upaya pengembalian, sampai saat ini kita ada tim pelacakan aset, itu struktural di bidang pidana khusus, ini terus melakukan mapping terhadap aset-aset yang terkait dengan Duta Palma," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (30/8) kemarin.
Kasus korupsi ini punya dua tersangka yakni mantan Bupati Indragiri Hulu bernama R Thamsir Rachman dan pemilik perusahaan PT Duta Palma yakni Surya Darmadi sendiri. PT Duta Palma Group berisi lima perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Thamsir yang dulu menjadi Bupati telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha seluas 37.095 hektare untuk PT Dulta Palma Group.
Kejagung telah melimpahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Surya Darmadi bakal segera diadili.
"Bahwa pada hari ini kita telah melaksanakan tahap II, dan perkara tersebut telah di P-21 kemarin tanggal 30 Agustus 2022. Hari ini telah dilaksanakan tahap II atas nama tersangka RTR di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dan atas nama tersangka SD di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Kantor Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Jaksel, Rabu (31/8).
![]() |
Selanjutnya, aset-aset yang disita:
Aset yang disita: Rp 17 T
Jaksa menyita sana sini aset Surya Darmadi. Sampai Selasa (30/8) kemarin, nilai sitaan mencapai Rp 17 triliun. Berikut adalah aset-asetnya, sebagaimana disampaikan pihak Kejaksaan Agung:
Tanah, properti, dan pabrik (total: Rp 11,7 triliun):
- Ada 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, dan Jambi.
- Ada 6 pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau dan Kalimantan Barat.
- Ada 3 Apartemen di Jakarta Selatan
- Ada 2 hotel di Bali
- Ada 1 unit helikopter
Uang:
- Rp 5.123.189.064.978 (triliun)
- USD 11.400.813,57 (juta)
- SGD 645,04
"Nilai total aset dan uang sebesar Rp 17.048.527.692.119," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8) kemarin.
Selanjutnya, aset kapal-kapal:
Kapal Tugboat
Ada pula aset-aset Surya Darmadi yang telah disita tetapi belum ditaksir harganya, termasuk:
- Ada 4 unit kapal tugboat tongkang di Batam dan Palembang
Kapal Royal Palma
- 1 kapal motor tunda bernama Royal Palma-9
- 1 unit kapal tongkang bernama Royal Palma-2
![]() |
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan, posisi kedua kapal itu kini berada di Dermaga PT Hamita Utama Karya Sungai Lilin, Sumatera Selatan. Kapal-kapal tersebut rencananya akan mengangkut crude palm oil (CPO) dengan jumlah 5.000 ton tujuan Pelabuhan Marunda, Jakarta.
![]() |
Tak hanya itu, Kejagung juga menyita sejumlah dokumen. Hal itu sesuai dengan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 20/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022.
"Dilakukan penyitaan terhadap dokumen berupa satu bundel map merah TK. Royal Palma 2, satu bundel map merah TB. Royal Palma 9," kata Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (31/8).