Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melacak aset tersangka Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi. Kasus korupsi terkait perkebunan sawit ini merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 triliun.
"Upaya pengembalian, sampai saat ini kita ada tim pelacakan aset, itu struktural di bidang pidana khusus, ini terus melakukan mapping terhadap aset-aset yang terkait dengan Duta Palma," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (30/8) kemarin.
Kasus korupsi ini punya dua tersangka yakni mantan Bupati Indragiri Hulu bernama R Thamsir Rachman dan pemilik perusahaan PT Duta Palma yakni Surya Darmadi sendiri. PT Duta Palma Group berisi lima perusahaan.
Thamsir yang dulu menjadi Bupati telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha seluas 37.095 hektare untuk PT Dulta Palma Group.
Kejagung telah melimpahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Surya Darmadi bakal segera diadili.
"Bahwa pada hari ini kita telah melaksanakan tahap II, dan perkara tersebut telah di P-21 kemarin tanggal 30 Agustus 2022. Hari ini telah dilaksanakan tahap II atas nama tersangka RTR di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dan atas nama tersangka SD di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Kantor Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Jaksel, Rabu (31/8).
Selanjutnya, aset-aset yang disita:
(dnu/fas)