AKP M Fajar Ditangkap gegara Pelanggaran Wewenang
Kanit Polsek Penjaringan AKP M Fajar ditangkap Paminal Mabes Polri karena melakukan pelanggaran. Kasus M Fajar ini membuat atasannya, Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini, turut diperiksa Propam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapolseknya nggak ditangkap. Yang ditangkap itu kanit oleh tim Paminal Mabes Polri. Kapolsek tidak ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Rabu (31/8/2022).
Zulpan mengatakan AKP Fajar dan sejumlah anggotanya ditangkap oleh Paminal Divisi Propam Mabes Polri. AKP Fajar ditangkap dugaan penyelewengan jabatan.
"Karena persoalan ya ada persoalan etik yang dilakukan karena kewenangannya," terang Zulpan.
AKP M Fajar Bakal Dikurung
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan sejumlah anggotanya ditangkap oleh Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran wewenang. Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan tegas kepada AKP Fajar.
"Perintah Pak Kapolda apabila sudah selesai diperiksa oleh Mabes, maka Polda Metro akan melakukan tindakan tegas akan dipatsuskan, ditempatkan di tempat rumah tahanan khusus selama 20 hari," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Rabu (31/8/2022).
Zulpan mengatakan AKP Fajar dan sejumlah anggota reskrim Polsek Penjaringan saat ini masih menjalani pemeriksaan kode etik. Pihak Polda Metro Jaya masih menunggu hasil dari pemeriksaan etik yang dilakukan Mabes Polri.
Kasus AKP Fajar ini juga membuat atasannya, Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini, diperiksa oleh Propam.
"Hasil pemeriksaan dari Mabes akan jadi bahan pertimbangan kita. Kapolsek kan kemarin sudah diperiksa Mabes kemudian dikembalikan lagi. Tapi untuk si kanitnya belum, masih diperiksa," terang Zulpan.
(mea/fjp)