Jaksa Sita Lagi 2 Kapal di Kasus Surya Darmadi Rugikan Negara Rp 104,1 T

Jaksa Sita Lagi 2 Kapal di Kasus Surya Darmadi Rugikan Negara Rp 104,1 T

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 31 Agu 2022 15:32 WIB
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita kapal terkait kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu yang menjerat Surya Darmadi. Terbaru, ada dua kapal yang disita jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, penyitaan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjungpinang Kelas IA Nomor: 56/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg tertanggal 24 Agustus 2022.

"Rabu, 31 Agustus 2022, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD," kata Ketut dalam keterangan pers tertulis, Rabu (31/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketut menerangkan, kapal yang disita itu adalah satu unit kapal barge dengan nama Kapal Royal Palma-IV serta Kapal Royal Palma 21.

"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sudah Sita 2 Kapal

Ketut sebelumnya mengungkapkan, pihaknya sudah menyita dua kapal. Kapal yang disita itu adalah satu unit kapal motor tunda dengan nama kapal Royal Palma-9. Kapal tersebut saat ini berada di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Satu unit kapal motor tunda dengan nama kapal Royal Palma-9, eks Deli Muda-II, dengan tanda panggilan YD 4513, tempat pendaftaran Jakarta, tanda pendaftaran 1997 Ba No. 921/L, ukuran 23,15 x 7,00 x 2,90, tonase kotor (GT) 166, tonase bersih (NT) 99, tahun pembangunan 1996 milik PT Delimuda Nusantara berkedudukan di Jakarta berdasarkan PAS BESAR tanggal 19 Maret 2014 yang didaftarkan di Tanjung Priok, nomor urut 158, nomor halaman 158, buku register I yang berada di Kabupaten Banyuasin," ungkapnya.

Jaksa Sita 2 Kapal Lagi di Kasus Surya DarmadiJaksa Sita Lagi 2 Kapal di Kasus Surya Darmadi (Foto: dok. Istimewa)

Kemudian, Kejagung juga menyita satu unit kapal tongkang dengan nama kapal Royal Palma-2. Kapal itu, menurut Ketut, juga berada di posisi Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Satu unit tongkang dengan nama Kapal Royal Palma-2, eks Royal Palma, dengan tempat pendaftaran Dumai, tanda pendaftaran 1999 PPj No. 1199/L, ukuran 78,32 x 19,50 x 5,50, tonase kotor (GT) 2292, tonase bersih (NT) 1802, tahun pembangunan 1999 milik PT Delimuda Nusantara berkedudukan di Jakarta berdasarkan Surat Laut No. PK.205/1260/SL-PM/DK/14 tanggal 05 Maret 2014 yang didaftarkan dalam register surat laut, nomor urut 4775, nomor halaman 72, buku register XXXV yang berada di Kabupaten Banyuasin," ungkapnya.

Ketut menjelaskan, posisi kedua kapal itu kini berada di Dermaga PT Hamita Utama Karya Sungai Lilin, Sumatera Selatan. Kapal-kapal tersebut rencananya mengangkut crude palm oil (CPO) dengan jumlah 5.000 ton tujuan Pelabuhan Marunda, Jakarta.

Kerugian Negara Rp 104,1 T

Diketahui, nilai kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 104,1 triliun. Kejagung kini terus melacak aset tersangka Surya Darmadi untuk mengembalikan kerugian keuangan negara itu.

"Upaya pengembalian, sampai saat ini kita ada tim pelacakan aset, itu struktural di bidang pidana khusus, ini terus melakukan mapping terhadap aset-aset yang terkait dengan Duta Palma," kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

Febrie mengatakan saat ini Surya Darmadi juga telah dikenai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim penyidik sedang melacak aset terkait objek kejahatan ataupun hasil bisnisnya.

(whn/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads