Jaksa mengatakan Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Ditjen Daglu Kemendag Farid Amir menerima uang SGD 10 ribu dari Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Dr Master Parulian Tumanggor. Uang senilai SGD 10 ribu itu, jika dirupiahkan, setara dengan Rp 100 juta.
Jaksa menyebut uang itu sejatinya diperuntukkan buat mantan Dirjen Daglu Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana. Namun uang itu digunakan oleh Farid Amir.
Penyerahan uang itu, kata jaksa, terjadi pada Februari 2022 di mana saat itu Indra Sari memanggil Farid Amir untuk menghadap ke ruangannya dan di dalam ruangan tersebut sudah ada beberapa tamu, di antaranya Dr MP Tumanggor, Stanley MA (perwakilan Musim Mas), Cherry (Pacific Medan Industry), dan Manumpak Manurung (Apical Group). Jaksa menyebut saat itu MP Tumanggor langsung memisahkan diri dan meminta Farid Amir menemuinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana menyampaikan agar Farid Amir bisa menerima Dr MP Tumanggor ke ruangan Farid Amir untuk menghadap. Setelah berada di ruangan Farid Amir, MP Tumanggor kemudian memberikan amplop dan menyampaikan kepada Farid Amir jika Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana meminta Dr MP Tumanggor untuk memberikan uang tersebut kepada tim yang memproses persetujuan ekspor," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Jaksa menyebut saat itu Farid Amir bersedia menerima uang. Sebab, Tumanggor mengatakan itu perintah dari Indra Sari.
"Beberapa hari kemudian Farid Amir melakukan konfirmasi terkait penerimaan uang yang diterimanya dari Dr MP Tumanggor kepada Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana yang kemudian mengatakan 'iya'. Isi amplop tersebut sebesar SGD 10 ribu atau setara dengan Rp 100.000.000 (juta)," jelas jaksa.
Jaksa mengatakan Indra Sari sudah mengetahui adanya penyerahan uang itu. Namun uang itu tidak dinikmati Indra, melainkan dibagi ke tim verifikator perizinan ekspor minyak goreng di Kemendag.
"Selanjutnya uang sejumlah SGD 10 ribu kemudian dibagikan oleh Farid Amir kepada tim verifikator penerbitan PE dalam sistem Inatrade, yaitu Ringgo, Demak Marseulina, Almira, Sabrina, dan Fadro," kata jaksa.
Dakwaan Jaksa
Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dkk. Dia didakwa melakukan korupsi hingga membuat negara merugi Rp 18 triliun terkait kasus minyak goreng.
"Bahwa Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 (triliun) dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925 (triliun)," ujar jaksa Kejagung saat membacakan dakwaan.
Jika ditotal dari jumlah tersebut, kerugian negara senilai Rp 18.359.698.998.325 (triliun).
Jaksa menyebut perbuatan Indra itu dilakukan bersama Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selaku penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, kemudian bersama Dr Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas.
Selain itu, Indra dkk disebut jaksa memperkaya korporasi terkait pemberian persetujuan ekspor (PE) kepada sejumlah perusahaan. Padahal, perusahaan tersebut, kata jaksa, tidak memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu perbuatan Terdakwa telah memperkaya korporasi, yakni perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau," tutur jaksa.
Adapun perusahaan yang diperkaya adalah yang tergabung di dalam Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau. Jika ditotal, jumlah keseluruhan dari data tiga grup perusahaan di atas totalnya Rp 2.444.268.716.884 (triliun).
Indra dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Simak Video 'Momen Eks Dirjen Daglu Kemendag Hadiri Sidang Perdana Kasus Korupsi Migor':