Belum diketahui bagaimana kronologi kecelakaan mobil dan angkot itu. Kecelakaan mobil tersangkut separator Jalan Margonda ini terjadi pada Minggu (28/8) malam.
Sebagai informasi, kejadian mobil tersangkut separator Jalan Margonda ini sering terjadi. Separator jalan di Margonda, Depok, ini juga banyak dikeluhkan warga karena kerap menimbulkan kecelakaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Separator jalan ini sedianya dibuat untuk memisahkan kendaraan di jalur cepat dan jalur lambat. Ada rambu-rambu sebelum masuk jalur cepat, bahwa motor dan angkot harus masuk jalur lambat.
Namun faktanya, banyak motor dan angkot tetap menggunakan jalur cepat. Di sisi lain, keberadaan separator jalan di Margonda ini dikritik lantaran pada malam hari tidak terlihat.
![]() |
Polisi Surati Dishub Evaluasi Separator Jalan
Dimintai konfirmasi, Kasatlantas Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan separator jalan merupakan kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok. Polisi telah bersurat ke pihak Dishub agar membongkar separator tersebut.
"Dari kita sudah bersurat ke Dishub terkait hal ini. Kita sudah bersurat untuk dilepas (dibongkar). Proses masih berlanjut," ujar Jhoni saat dihubungi, Senin (29/8/2022) malam.
Jhoni mengatakan pembongkaran separator jalan ini masih dalam pengkajian.
"Masih dibahas dulu yang mana saja sesuai kajian dan analisis di lapangan secara bersama-sama," ungkap Jhoni.
(aud/aud)