KPK memanggil project manager hingga site manager terkait kasus proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya. Sejumlah manajer itu dipanggil sebagai saksi.
"Hari ini (31/8/2022), pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi proyek pada PT Amarta Karya Tahun 2018 sampai dengan tahun 2020," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Sejumlah manajer yang dipanggil adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Sutarno selaku Project Manager PT Amarta Karya
2. Firman Sri Sugiharto selaku Project Manager PT Amarta Karya
3. Achmad Alfi selaku Project Manager PT Amarta Karya
4. Aswin selaku Site Administration Manager PT Amarta Karya
5. Rizal Fadilah selaku Site Administration Manager PT Amarta Karya
Untuk diketahui, PT Amarta Karya adalah salah satu badan usaha milik negara (BUMN). Ali mengatakan kasus ini diduga menggunakan modus proyek fiktif.
"Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) Tahun 2018-2020," ungkap Ali Fikri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6).
"Modus operandi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," imbuh dia.
Ali mengatakan KPK telah menetapkan tersangka di kasus ini. Namun, Ali belum menjelaskan siapa tersangka tersebut.
"Pihak yang kami tetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti, ketika penyidikan cukup. Dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan," tutur Ali.
Dia menjelaskan saat ini tim penyidik KPK masih terus melengkapi bukti-bukti dugaan tindak korupsi PT Amarta Karya. "Saat ini Tim Penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," sambungnya.
Lihat juga video 'KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di BUMN PT Amarta Karya':