KPK Jebloskan Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara ke Lapas Sukamiskin

KPK Jebloskan Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara ke Lapas Sukamiskin

M Hanafi Aryan - detikNews
Rabu, 31 Agu 2022 11:26 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang COVID-19, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Birawa mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol di di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/4/2021. Keduanya ditahan KPK dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19. Aa Umbara diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait kasus ini.
Aaa Umbara (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK mengeksekusi vonis lima tahun kurungan penjara eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Vonis ini merupakan putusan majelis hakim di tingkat kasasi.

"Jaksa eksekutor Irman Yuliandri telah melaksanakan putusan majelis hakim tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana AA Umbara Sutisna," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Ali menjelaskan Aa Umbara dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Masa pidananya juga bakal dikurangi masa penahanan saat penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Eksekusi putusan dilakukan dengan memasukkan terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," terang Ali.

Selain itu, Ali menyebut Aa Umbara diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta dan uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar.

ADVERTISEMENT

"Terpidana juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dan uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar," tutup Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Aa Umbara sebagai tersangka pada 2020. Hal itu usai KPK melakukan penggeledahan intensif di kediaman pribadi, kantor Pemkab Bandung Barat, dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak swasta.

Kasus itu berlanjut ke pengadilan. Saat itu Jaksa mengajukan tuntutan 7 tahun penjara kepada Aa Umbara. Namun, pada Desember 2021, PN Bandung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Namun, pihak Aa Umbara mengaku tidak menerima putusan itu dan mengajukan banding. Sebulan kemudian, putusan 5 tahun penjara itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung (PT).

KPK merasa keberatan dan tidak terima dengan penguatan itu. Sebab, tidak adanya sinkronisasi putusan banding, di mana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik. Akan tetapi, dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik.

"Demikian pula untuk amar pidana badan dan denda juga belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. KPK berharap majelis hakim pada Mahkamah Agung akan mengabulkan seluruh permohonan kasasi tim jaksa dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat itu.

Memori kasasi akhirnya dilayangkan. Apa kata MA?

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 43/PID.TPK/2021/PT BDG tanggal 14 Januari 2022 yang menguatkan Putusan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 155/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 4 November 2021 tersebut mengenai pidana tambahan menjadi menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Jumat (15/7).

Duduk sebagai ketua majelis Eddy Army dengan anggota Yohanes Priyana dan Ansori. Apa alasan majelis mencabut hak politik Aa Umbara? Berikut keterangan Andi Samsan Nganro yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu:

Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum berdasar untuk dipertimbangkan mengenai pidana tambahan dikarenakan dalam halaman 439-441 putusan judex facti/Pengadilan Negeri Bandung telah dipertimbangkan namun dalam amar putusannya tidak disebutkan sehingga putusan Pengadilan Negeri Bandung tersebut layak menurut hukum untuk diperbaiki mengenai penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih selama jangka waktu tertentu setelah Terdakwa selesai menjalani pidananya, dengan alasan bahwa Terdakwa selaku pimpinan daerah telah melanggar etika good government dengan memanfaatkan kedudukan dan jabatan untuk kepentingan diri sendiri, apalagi berkaitan dengan penanganan tanggap darurat yang menjadi lingkup kewenangannya (ketua gugus tugas tingkat II/Kabupaten) serta mengkhianati amanah rakyat yang memilihnya.

Lihat juga video saat 'Korupsi Bansos, Aa Umbara dan Anaknya Ditahan di Rutan Berbeda':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads