Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru soal perjalanan dalam negeri dengan transportasi laut. Semua penumpang harus wajib sudah mendapatkan vaksin booster.
Berdasarkan keterangan pers Kemenhub, Senin (29/8/2022), peraturan baru Kemenhub adalah Surat Edaran (SE) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif per 26 Agustus 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arifin Toha, menjelaskan bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tak perlu lagi menunjukkan hasil tes PCR atau antigen negatif COVID-19. Namun, syarat yang perlu adalah calon penumpang harus sudah divaksinasi virus Corona. Penumpang juga harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PPDN dengan transportasi laut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun yang dapat melakukan perjalanan ini hanya kriteria tertentu sesuai vaksinasi yang telah diterima," kata Arifin Toha.
Penumpang lokal dan dari mancanegara
Dirjen Arif mengungkapkan PPDN usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Sementara itu, PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Selanjutnya, ada perbedaan untuk syarat PPDN usia 6-17 tahun yang berasal dari dalam negeri dan yang baru menempuh perjalanan luar negeri.
"PPDN usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Namun usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi," ujar Dirjen Arif.
Sedangkan untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, tapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID- 19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Selanjutnya, untuk awak kapal:
Simak juga 'Penumpang Pesawat Domestik Enggak Perlu Tes Antigen-PCR, Tapi...':