Aturan Terbaru Transportasi Laut: 18 Tahun ke Atas Wajib Booster

Aturan Terbaru Transportasi Laut: 18 Tahun ke Atas Wajib Booster

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 29 Agu 2022 17:47 WIB
Calon penumpang antre memasuki kapal perintis Sabuk Nusantara 91 di Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (20/4/2022). Warga kepulauan Madura seperti Sapeken, Raas, dan Sapudi memilih mudik lebih awal untuk menghindari kepadatan karena transportasi hanya dapat ditempuh melalui jalur laut saja dan sesuai jadwal tinggal tersisa satu kali jadwal pelayaran lagi sebelum Lebaran. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/tom.
Foto ilustrasi transportasi laut. (Antara Foto/Budi Candra Setya)
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru soal perjalanan dalam negeri dengan transportasi laut. Semua penumpang harus wajib sudah mendapatkan vaksin booster.

Berdasarkan keterangan pers Kemenhub, Senin (29/8/2022), peraturan baru Kemenhub adalah Surat Edaran (SE) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif per 26 Agustus 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arifin Toha, menjelaskan bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tak perlu lagi menunjukkan hasil tes PCR atau antigen negatif COVID-19. Namun, syarat yang perlu adalah calon penumpang harus sudah divaksinasi virus Corona. Penumpang juga harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan ketat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PPDN dengan transportasi laut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun yang dapat melakukan perjalanan ini hanya kriteria tertentu sesuai vaksinasi yang telah diterima," kata Arifin Toha.

Penumpang lokal dan dari mancanegara

Dirjen Arif mengungkapkan PPDN usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Sementara itu, PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, ada perbedaan untuk syarat PPDN usia 6-17 tahun yang berasal dari dalam negeri dan yang baru menempuh perjalanan luar negeri.

"PPDN usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Namun usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi," ujar Dirjen Arif.

Sedangkan untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, tapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID- 19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Selanjutnya, untuk awak kapal:

Simak juga 'Penumpang Pesawat Domestik Enggak Perlu Tes Antigen-PCR, Tapi...':

[Gambas:Video 20detik]



Untuk awak kapal

Dirjen Arif mengungkapkan nakhoda dan awak kapal yang akan bergabung ke kapal (sign on) ataupun yang akan meninggalkan kapal (sign off) di seluruh pelabuhan di wilayah Indonesia, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

"Nakhoda dan awak kapal yang sedang bertugas di atas kapal, dan tidak menunjukkan gejala indikasi COVID-19 diperkenankan melanjutkan perjalanan dan tidak diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR atau rapid test antigen," lanjutnya.

Dalam hal ditemukan nakhoda dan awak kapal dengan gejala indikasi COVID-19, maka harus menjalani karantina di ruangan terpisah di atas kapal sampai dengan pelabuhan berikutnya dan dilanjutkan dengan pemeriksaan rapid test antigen/RT-PCR.

"Jika hasil pemeriksaan menunjukkan hasil positif, maka nakhoda dan awak kapal mendapatkan perawatan di RS dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Perusahaan Pelayaran dan dilakukan penggantian nakhoda dan awak kapal. Yang lainnya tetap dapat melanjutkan perjalanan dan dilakukan penggantian awak kapal di pelabuhan berikutnya," tutup Dirjen Arif.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads