KPK Duga Maming Beri Izin Tambang ke Perusahaan yang Dikendalikannya

KPK Duga Maming Beri Izin Tambang ke Perusahaan yang Dikendalikannya

M Hanafi Aryan - detikNews
Rabu, 31 Agu 2022 10:42 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memeriksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming (MM) terkait kasus dugaan korupsi. Mardani diduga memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada sejumlah perusahaan yang dikendalikannya.

"Yang bersangkutan didalami antara lain terkait dengan persoalan dugaan adanya pemberian IUP pada beberapa perusahaan pertambangan di Tanah Bumbu yang kendali perusahaannya tetap berada pada Tersangka MM," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Pemeriksaan terhadap Maming itu dilakukan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8). Namun, Ali tak menjelaskan izin usaha tambang itu diberikan ke perusahaan apa saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka di perkara izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Maming diduga menerima suap IUP dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang telah meninggal dunia, Henry Soetio.

Dugaan suap itu disebut terjadi saat Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Saat itu, Henry diduga melakukan komunikasi dengan Maming.

ADVERTISEMENT

Dia diduga berupaya mendapatkan IUP operasi dan produksi (IUO OP) PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) seluas 370 hektare di Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu. Maming diduga mempertemukan Henry Soetio dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

IUP OP PT BKPL kemudian beralih ke PT PCN. KPK menduga ada beberapa berkas administrasi yang sengaja dimundurkan tanggalnya.

Maming juga diduga meminta Henry Soetio mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan agar dapat menunjang aktivitas operasional pertambangan. Namun perusahaan pengelola pelabuhan itu dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (PT ATU) yang merupakan perusahaan milik Mardani Maming.

Selain PT ATU, Mardani Maming juga membentuk sejumlah perusahaan pertambangan yang diduga fiktif dan sengaja dibuat. KPK juga menduga Henry Soetio memberikan sejumlah uang kepada Mardani Maming, namun pemberian itu dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying.

Siasat perjanjian kerja sama underlying itu digunakan agar memayungi dugaan aliran uang dari PT PCN ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani Maming. KPK menduga Mardani Maming menerima Rp 104,3 miliar dalam bentuk tunai maupun transfer dalam kurun 2014-2020.

Simak video 'Fakta Mardani Maming, Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp 104,3 miliar':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads